Breaking News

Kamar Blok Narkoba Lapas Sarolangun Digeledah, Kakanwil Kemenkum HAM Jambi : Percontohan Lapas Bebas Halinar

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Sebagai bentuk komitmen Kepala Kantor Kemenkum HAM Jambi dalam rangka Deteksi dini pencegahan Gangguan Kamtib di Lapas, sesuai Intruksi Dirjenpas tentang penanganan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Pemberantasan Gelap Narkoba) Lapas Sarolangun melaksanakan razia/penggeledahan kamar hunian WBP Lapas Kelas IIB Sarolangun.

Dikatakan Kakanwil Kemenkum HAM Jambi Elly Yuzar bahwa kegiatan ini merupakan contoh komitmen dan menjadikan Lapas Sarolangun sebagai Lapas Percontohan Bebas
Halinar di Wilayah Jambi.

“Kita telah melakukan Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 kemarin, yang
mana Tim menggeledah seluruh kamar di Blok Andalas (Blok Narkoba)", ujarnya, Rabu (16/10/2024).

Dilanjutkan Kakanwil, dari hasil penggeledahan yang dilakukan tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti Narkoba dan Handphone, hanya ditemukan barang-barang pribadi yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian, seperti botol kaca, gelas stainless dan lain-lain.

Sementara itu, Kalapas Sarolangun Parulian Hutabarat, SH., MH., didampingi KPLP saat dikonfirmasi pihaknya turut memberikan himbauan kepada WBP tentang Tata Tertib di Lapas Sarolangun, yang dilaksanakan di 2 (dua) Blok Hunian yaitu Andalas (Narkoba) dan Borneo (Umum).

“Kita juga telah menggeledah seluruh kamar di Blok Andalas (Blok Narkoba)", ujarnya.

Kalapas juga menyampaikan kegiatan ini bertujuan agar terjalin komunikasi yang baik antara Petugas dan WBP sehingga Lapas Sarolangun selalu dalam keadaan aman dan kondusif.

“Ini juga dalam rangka mendeteksi dini dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban
(Kamtib), Sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), bahwa salah satu dari tiga kunci Pemasyarakatan Maju adalah deteksi dini", pungkasnya. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA