Breaking News

Kadis PMD Ultimatum Pemerintah Desa harus Ngantor Disaat Jam Kerja

Global-hukumIndonesia.id, Sarolangun - 
Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun Mulyadi, S.Sos., (Senin, 7/10/2024) Mengultimatum Pemerintah Desa agar di saat Jam kerja dapat memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat Desa.

Hal ini di katakan Mulyadi memalui pesan WhatsApp saat di konfirmasi terkait ada beberapa Desa yang kantor nya jarang Buka sehingga Pelayanan Masyarakat menjadi Pertanyaan Publik.

Mulyadi Mengatakan, "Kades dan perangkat desa wajib aktif bekerja di Kantor Desa selama jam kerja dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat", Kata Mulyadi.

Semetara itu berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa di pasal 51 berbunyi Perangkat Desa dilarang meninggal kan tugas selama enam puluh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas tidak dapat di pertanggung jawabkan.

Perangkat Desa yang melanggar pasal 51 bisa merujuk di pasal 52 yaitu bisa di berikan sangsi administratif teguran lisan dan atau teguran tertulis jika masih tidak bisa di laksanakan bisa Pemberhentian sementara dan dapat di Lanjutkan dengan Pemberhentian selamanya. (Andra)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA