Breaking News

Himbauan Kadis PMD, Kades, BPD dan Perangkat Desa Jaga Netralitas menghadapi Pemilukada Kab. Sarolangun

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun -Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Kabupaten Sarolangun Muladi, S.Sos., (Senin, 7/10/2024) Memberi himbauan kepada Para Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa agar menjaga netralitas di saat ini Kabupaten Sarolangun sedang menghadapi Pemilihan Kepala Daerah.

Tahapan Pemilu 2024-2029 telah berjalan, baik untuk Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Jambi kata Mulyadi.

"Tahapan Kampanye telah berjalan jangan sampai Kepala Desa ada yang terlibat dalam politik praktis", tuturnya.

Mulyadi mengatakan jika dia telah memberi himbauan instruksi melalui pesan WhatsApp kepada pada kepala Desa untuk menjaga netralitas.

"Saya sudah ada instruksi via WhatsApp untuk para kades, anggota BPD dan Perangkat Desa", ujarnya.

Dasar hukum nya jelas pada pasal 29 hurup C Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu Kepala Desa dilarang ikut serta atau terlibat Kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan Kepala Daerah.

Pasal 51 hurup a undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu perangkat Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan Kepala Daerah.

Larangan dan sangsi undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 280 ayat 2 hurup a dan i adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan Kepala Desa dan Perangkat Desa sangsi Berdasarkan pasal 521 adalah dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta Rupiah.

Sedangkan pasal 280 ayat 2 adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang ikut serta sebagai Pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.

Sangsi Berdasarkan pasal 494 adalah dipidana kurungan Paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Sedangkan pasal yang mengatur Netralitas Kepala Desa beserta unsur Pemerintahan Desa beserta sangsi sangsi nya yaitu pasal 283,pasal 490, Pasal 339 ayat 4 dan pasal 548 Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mulyadi berharap Para Kepala Desa dan BPD Serta Perangkat Desa dapat menjaga netralitas dan menjaga kondusifitas Pelaksanaan pemilu di Desa Masing masing serta dapat meneggakkan keadilan Pemilu. (Andra)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA