Breaking News

Diduga Proyek di Puskesmas Cigombong Menyalahi Aturan Undang Undang (KIP)

Global-hukumindonesia.id, Bogor  - Diduga Proyek Puskesmas Cigombong Abaikan UU KIP No.14 tahun 2008, Pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah tanpa memasang papan nama kegiatan, disinyalir pekerjaan pembuatan septitenk puskesmas cigombong, kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, ada apa dengan tersebut, sehingga tidak dipasang papan informasi proyek tersebut?..., apakah ada yang disembunyikan atau emang proyek siluman?...

Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama proyek wajib dipasang  sebagai sarana untuk masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran pemerintah, nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan pekerjaan.

Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.

Seperti halnya proyek, diduga dikerjakan asal-asalan dan menambah aturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang keterbukaan informasi publik KIP.

Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan nama diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.

Hendaknya pihak Dinas terkait sebagai Leading Sector tidak melakukan pembiaran akan hal tersebut. Diduga ada kesan Dinas terkait lemah dalam pengawasan.

Papan informasi tersebut adalah sarana atau wahana informasi untuk masyarakat yang perlu disampaikan sehingga tidak timbul kecurigaan pihak lain.

Saudara Indra sebagai pelaksana PT Kenaya saat awak media meminta tanggapan, beliau mengatakan, "kalau masalah papan proyek kegiatan, orang dinas mengatakan tidak perlu dibikin papan nama proyek kegiatan", katanya. 

Tidak Diketahui Secara Pasti Dinas apa leading sectornya, mengingat di sekitar lokasi tidak ada papan proyek 

"Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan dikerjakan, dan dari Dinas mana, karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi tersebut, tiba-tiba ada pekerjaan fisik,

Harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum", ujar masyarakat sekitar. (Yudhi D/Deddy M)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA