Breaking News

Alamak!!!, Diduga Gubernur Jambi Al Haris Pakai Barang KW, Begini kata Pengamat

Global-hukumindonesia.id, Jambi -  Terus mendapat berbagai sorotan jam tangan dan sepatu mewahnya yang berharga ratusan juta. Gubernur Jambi Al Haris langsung mengklarifikasi hal tersebut. Hal ini dilakukannya dengan mendatangi langsung Jalan Surabaya, Jakarta. 

Adapun tempat yang disebut menjadi langganannya membeli sepatu dan jam tangan, di sebuah toko, Al Haris menunjukkan beragam jenis jam tangan dan sepatu yang di jual di sana.

Alih alih meluruskan isu yang beredar, klarifikasi tersebut malah menimbulkan dugaan dan kecurigaan bahwa Al Haris menggunakan barang palsu atau KW. Dugaan kecurigaan ini muncul dari video yang beredar di media sosial, Al Haris menunjukkan jam tangan bemerek Rolex dan Audemars Piguet yang dijual dengan harga 2 juta hingga 5 juta, padahal harga asli jam tersebut bernilai ratusan juta rupiah.

Sebagai respon atas dugaan penggunaan barang palsu oleh Al Haris, salah satu Pengamat kebijakan publik Provinsi Jambi Dr. Dori Effendi yang mengatakan, penggunaan barang palsu atau KW merupakan tindakan yang melanggar kekayaan intelektual, sebuah hal yang tidak patut dilakukan oleh pejabat negara.

“Saya tidak bisa memastikan apakah jam tangan yang dipakai Pak Haris itu barang palsu atau tidak, tapi jika itu barang palsu, sangat disayangkan sekali. Pejabat negara semestinya memberikan contoh baik dengan tidak menggunakan barang palsu”, jelasnya.

“Penggunaan barang palsu tidak hanya dapat mematikan ekonomi nasional, tetapi juga menghambat upaya Indonesia keluar dari status Priority Watch List (PWL). Selain itu, sebagai pejabat seharusnya sadar bahwa menggunakan barang palsu tidak membuat citra menjadi lebih baik, malah berpotensi diperkarakan secara hukum”, Imbuhnya.

Senada dengan Dori, Dr. Noviardi Ferzi menambahkan Peraturan tentang produk palsu atau KW telah diatur dalam pasal 100-102 UU Merk dan Indikasi Geografis (UU MIG) tentang tindak pidana terkait merek. Dalam aturan itu disebutkan bahwa, seseorang yang menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar. 

Selanjutnya, ia menambahkan sesuatu yang jamak terjadi, dalam kondisi terdesak apalagi menjadi sorotan terkait barang mewah, para pejabat kita bersiasat dan berkelit dengan mengatakan bahwa barang mewah tersebut merupakan barang KW.

“Ya biasa, kalau sudah terdesak dan disoroti publik, biasanya alasan paling jamak dilakukan oleh pejabat negara adalah dengan menyebut barang mewahnya adalah barang palsu atau KW, ini perilaku yang tak elok bagi masyarakat, karena Gubernur itukan harus memberi contoh", pungkasnya. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA