Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Unit Reskrim Polsek Mandiangin kembali menangkap salah satu komplotan Daftar Pencrian Orang (DPO) inisial A yang merupakan pelaku pemerasan sopir truk di Kecamatan Mandiangin yang terjadi pada 30 Juni 2024 lalu. Pelaku A ditangkap Aparat Kepolisian Sektor Mandiangin saat pelaku berada di Pasar Mandiangin pada kamis (19/9/2024).
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Jatmiko, SH., MH., membenarkan kejadian tersebut.
“Ia kita telah mengamankan seorang Pria inisial R berumur 19 Tahun warga Desa Ringkiling Kecamatan Mandiangin yang merupakan DPO pelaku pemerasan terhadap Sopir truk tanggal 30 Juni 2024. Sebelumnya Polsek Mandiangin juga telah menangkap R, dari keterangan R dilakukakan pengembangan”, katanya
AKP Wahyu melanjutkan, Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap DPO lainnya.
“Selain R dan A yang kini telah diamankan, Polres Sarolangun bersama Polsek Mandiangin terus melakukan pencarian yang masih DPO”, Lanjutnya.
Kapolsek Mandiangin berharap daerahnya bersih dari para preman yang meresahkan masyarakat, terutama supir truk yang melintas di Kecamatan Mandiangin.
“Upaya yang telah kita lakukan dengan melaksanakan kegiatan Pre Emtif dengan melakukan Patroli didaaerah daerah rawan kriminalitas. Kami juga meminta kepada Masyarakat khususnya para supir untuk segera melaporkan ke Polisi apabila mengalami kejadian pemalakan, sehingga kita cepat melakukan tindakan”, Tutupnya. (Andra)
Social Header