Breaking News

Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol dan Eximer Via COD


Global-hukumindonesia.id, Benda, Kota Tangerang - Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda menangkap penjual Obat Keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer, Kamis 05/09/2024.

Penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer via COD berkat adanya laporan warga masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi penjualan Obat Keras daftar G jenis tramadol dilokasi Jalan Atang Sanjaya RT.04 / RW 05 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang ke petugas Reskrim Polsek Benda.

Dari laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Siagian S.H., bersama anggota personel Resmob langsung  melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan oleh warga dan mengamankan 1 terduga pelaku berinisial RM alias Kill, lalu petugas pun melakukan  introgasi serta penggeledahan terhadap terduga RM dengan didapati Barang bukti obat keras daftar G tanpa ijin edar berupa  118 Butir obat Eximer, 75 Butir obat tramadol, 1 unit Handphone Merk Resmi Not 9 warna biru yang digunakan untuk bertransaksi, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.894.000,-.

Terduga RM berikut barang bukti diamankan petugas ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemberkasan lebih lanjut.

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya terduga RM dijerat dengan Pasal 435 atau 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000.000,00,-. (Irwan)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA