Breaking News

Tarik Paksa Kendaraan Dijalan, Sebabkan Keributan Antara Debt Collektor Dan Oknum Anggota Berbaju Loreng

Global-hukumindonesia.id, Jambi - Eksekusi atau penarikan yang dilakukan  secara paksa oleh debt collector adalah tindakan yang melanggar hukum. 

Hal tersebut sudah dengan jelas diatur baik di UU No. 42 th 1999 tentang fidusia maupun putusan mahkamah konstitusi No 18/PUU-XVIII/2019 bahwa eksekusi jaminan fidusia harus ada penetapan dari Pengadilan dan dilaksanakan oleh juru sita pengadilan.

Namun nampaknya undang-undang tersebut tidak berlaku untuk debt collector di kota jambi. 
Dalam 6 bulan terakhir peristiwa penarikan oleh debt collector sangat meresahkan masyarakat jambi. 

Pada bulan Agustus lalu debt collector menarik paksa kendaraan seorang wartawan diwilayah talang bakung kemudian dalam beberapa minggu yang lalu di komplek WTC juga terjadi penarikan paksa oleh debt collector. 

Kali ini debt collector yang berjumlah kurang lebih 15 orang diduga dengan berani ingin merampas kendaraan oknum anggota TNI di kawasan Nusa indah pada selasa (24/9/2024) Lalu.

Peristiwa tersebut Sempat terjadi cekcok mulut antara oknum anggota TNI dan debt Collector hingga terjadi insiden yang tidak diinginkan. 

Saat dikonfirmasi Oknum anggota TNI menyampaikan dirinya tak terima kendaraan nya mau diambil paksa oleh debt collector langsung beradu argumen. 

“Saya sedang pergi ke bengkel pelek untuk memperbaiki Pelek Mobil saya di Jl. Kapten Pattimura Simpang IV Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi, namun saya tiba-tiba dihadang 4 mobil yang di dalamnya terdapat sekelompok orang (dept collector) yang berjumlah kurang lebih 15 orang hendak mengecek mobil secara paksa“, Jelasnya.

Lanjutnya, "saya menolak mobil saya diperiksa paksa, namun sekelompok orang yang diduga DC tersebut melakukan pemerasan terhadap saya dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp. 25.000.000,- dengan dalih agar mobil yang digunakan tersebut tidak di tarik olehnya", ungkapnya.

Tak sampai disitu Oknum anggota yang merasa sudah diintimidasi oleh sekelompok DC tersebut langsung meminta pertolongan rekannya. 

"Setelah tiba di lokasi rekan dari oknum Anggota tersebut menyakan terkait permasalahan tersebut, namun sekelompok DC tetap ingin menarik paksa mobil tersebut atau meminta uang 86 sebesar Rp. 25.000.000,

Karena tak terima dimintai uang tersebut lalu terjadilah cekcok antara sekelompok DC dan rekan dari oknum Anggota tersebut hingga mengakibatkan perkelahian", terangnya.

Diperkirakan Sekelompok DC tersebut sudah sering melakukan perampasan mobil menggunakan kekerasan dan memeras korban. 

“Seperti nya Sudah banyak yang menjadi korban oknum DC tersebut, baik masyarakat sipil, ASN dan TNI/POLRI di Kota Jambi", bebernya.

Dugaan sementara DC tersebut berinisial SS dan WP yang juga Merupakan salah satu oknum Ormas di Jambi. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA