Global-hukumindonesia.id, Langsa (Aceh) - Tim Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa bekuk tersangka inisial MFR (36th) terkait pencurian tiga unit handphone di sebuah rumah kos Jalan Impres, Desa Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Senin (23/9/2024).
Hal tersebut, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sumasdiono, S.H., menerangkan "Penangkapan dilakukan inisial MFR pada Jumat malam, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Inisial MFR (36thn) melakukan aksi pencurian pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, mencuri tiga unit handphone bermerk VIVO Y12, VIVO Y91, dan REALME 5i di rumah kos yang berlokasi di Meurandeh Dayah", terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, "Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone VIVO Y12 berwarna biru, sementara dua unit lainnya, VIVO Y91 dan REALME 5i, telah dijual oleh tersangka di Kuala Simpang seharga Rp 400.000,
Dalam penyelidikan tersebut, tersangka ditemukan di Gampong Baru, Dusun Kapten Lidan, Kecamatan Langsa Baro, dan segera diamankan bersama satu unit handphone yang masih tersisa. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dan mengamankan barang bukti lainnya,
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian di rumah kos tersebut. Berdasarkan informasi, Unit I Pidum Polres Langsa segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut", tambah AKP Sumasdiono. Berita dihimpun Humas Polres Langsa. (Ls)
Social Header