Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Rapat Paripurna pemberhentian dan pengangkatan sekaligus pengucapan sumpah 35 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang masa Jabatan 2024 - 2029, yang berlangsung di Ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang. Senin (09/9/2024).
Hal tersebut, berdasarkan Keputusan Gubenur Aceh Nomor 100.1.4.2/1127/2024 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRK Aceh Tamiang
Pengucapan sumpah Anggota DPRK Aceh Tamiang masa jabatan Tahun 2024 - 2029 oleh Ketua Pengadilan Negeri, Tri Syahriawani Saragih, SH., MH.
Berlangsungnya rapat peripurna tersebut, Fadlon, S.H., selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang Sementara memaparkan "Rapat paripurna DPRK Aceh Tamiang dengan agenda pengucapan sumpah Anggota Dewan Perwakilan rakyat Kabupaten Aceh Tamiang masa Jabatan Tahun 2024 - 2029 dan penyerahan Pimpinan dari Pimpinan DPRK Aceh Tamiang masa Jabatan Tahun 2019 - 2024 kepada Pimpinan sementara.
"Sesuai UU No. 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan daerah pasal 165 ayat (3) dijelaskan hal-hal tempat dijadikan satu partai politik yang memproleh kursi terbanyak sama ketua sementara DPRD Kabupaten/Kota.
"Atas nama Pimpinan sementara dan Anggota DPRK Aceh Tamiang kami ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang telah berpartisipasi dalam pemilu serentak Tahun 2024 yamg berlangsung aman dan tertib", paparnya.
Seiring berjalannya waktu, penyampaian Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, membacakan arahan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian bahwa "Menekankan dua poin utama yang harus menjadi perhatian para anggota DPRD yang baru dilantik. Pertama, Mendagri menyoroti peran DPRD sebagai bagian integral dari Pemerintahan Daerah dalam sistem negara kesatuan Indonesia.
"Kedudukan DPRD di Indonesia berbeda dengan lembaga legislatif di negara-negara federal, yang sering kali memiliki pemisahan kekuasaan yang lebih tegas hingga ke tingkat lokal. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang harus bermitra sejajar dengan kepala daerah.
"Kedua, Mendagri mengingatkan bahwa setiap anggota DPRD dipilih melalui partai politik, berbeda dengan kepala daerah yang dapat maju melalui jalur independen. Kondisi ini menciptakan ikatan kuat antara anggota DPRD dan partai politik yang mereka wakili", ungkapnya.
Selanjutnya Daftar nama Anggota DPRK Aceh Tamiang Masa Jabatan 2024-2029 meliputi:
I. Partai Aceh (PA)
1. M. Juanda
2. Abdul Rani
3. Khairudin Fitra. OK
4. Fadlon, SH
5. Aisyah Amelia, A.Md
II. Partai Gerindra
1. Muhammad Irwan, SP, MM
2. M.Lutfi Hidayat, ST, M.SP
3. Syaiful Bahri, SH
4. Sugiono Sukandar, SH
5. Sarhadi
III. Partai Demokrat
1. Muhammad Nur, SE
2. Muhammad Taini
3. Adlansyah
4. Sadikin
5. Dody Fahrizal
IV. Partai NasDem
1. Muhammad Yunus, S.Pd
2. Maulizar Zikri
3. Tri Astuti, SE
4. Lena Hati Kusuma Atmaza Rao
5. Muhammad Salman Alfarizi
V. Partai Golongan Karya (Golkar)
1. Rosmalina, A.Md
2. Joko Irawan, SH
3. H. Edi Susanto, SE.I
4. Ir. Rudi, MM
VI. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
1. Ishak Ibrahim, S.Pd
2. Saiful Bahri
3. Budiman
VII. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
1. Muazzin
2. Irma Destiani, A.Md Kep
3. Jayanti Sari, SH
VIII. Partai Amanat Nasional (PAN)
1. Hajarul Aswat, A.Md
2. Jamil Hasan
3. Desi Amelia
IX. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
1. Irwan Effendi, SH
2. H. Samuri, SE., (Ls)
Social Header