Breaking News

Polres Langsa Musnakan Barang Bukti Sabu Seberat 1.586.80 Gram


Global-hukumindonesia.id, Langsa (Aceh) - Polres Langsa jajaran Polda Aceh kembali mencatat sejarah dalam pemberantasan narkotika dengan aksi pemusnahan barang bukti jenis Sabu seberat 1.586,80 gram, jika beredar dapat merusak 12.694 jiwa, yang dihadiri Pejabat ke Polisian, Kejaksaan, serta tokoh masyarakat setempat. Kegiatan berlangsung di Aula Mapolres Langsa, Kamis (26/9/2024)


Hal tersebut, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., MH., menerangkan "Pemusnahan barang bukti, giat nyata Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin merajalela. Narkoba bukan hanya merusak individu, tapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan masyarakat. Setiap gram sabu yang dimusnahkan hari ini sebuah kemenangan besar dalam menyelamatkan generasi muda kita", terangnya.


Lanjut Kapolres "Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus besar yang diungkap Polres Langsa. Kasus pertama pada 15 Juli 2024, saat polisi menangkap dua tersangka inisial S (58th) dan Z (45th) dengan barang bukti sabu seberat 1.031 gram. Penggerebekan dilakukan di Langsa Baro dan Peureulak, di mana keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba antar daerah.


"Kasus kedua terjadi pada 16 September 2024, ketika polisi menangkap dua tersangka lainnya inisial F (45th) dan A (47th) di Langsa Barat sekaligus menyita barang bukti jinis Sabu seberat 555,80 gram, yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa.


"Polres Langsa memastikan barang haram ini tidak akan pernah sampai ke tangan pengguna. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum dan saksi-saksi terkait. Dengan dimusnahkannya 1.586,80 gram sabu ini, Polres Langsa berhasil mencegah peredaran yang setara dengan 12.694 pengguna.


"Bayangkan, satu gram sabu bisa merusak delapan jiwa. Jika barang ini beredar, kita tidak hanya berbicara tentang angka, tapi masa depan anak-anak kita yang akan terancam," ujar Kapolres.


"Acara pemusnahan ini menjadi simbol keberhasilan sekaligus komitmen Polres Langsa dalam memberantas narkotika. Pembakaran sabu dilakukan langsung oleh Kapolres, disaksikan oleh pejabat Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Langsa, serta masyarakat yang hadir. Aksi ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku narkoba, bahwa aparat tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa", terangnya lagi.


Kapolres menambahkan "Dalam hal ini, untuk mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Kami butuh bantuan masyarakat untuk memberikan informasi dan bekerja sama dalam memerangi peredaran narkotika. 


"Pemusnahan ini diharapkan menjadi pengingat kuat bagi semua pihak bahwa ancaman narkoba nyata. Polres Langsa optimistis dapat terus menjaga Kota Langsa dari jerat narkotika, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa", tambah Kapolres AKBP Andy.


Turut hadir dalam giat pemusnahan tersebut, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H, Pj. Walikota melalui Kadinkes Kota Langsa M. Yusuf Akbar, M.K.M, Dandim 0104/Atim diwakili Danramil Langsa Timur Kapten Kav. Khairul Nizam, Wakil Ketua I DPRK Langsa Burhansyah, S.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langsa M. Daud Siregar, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Langsa Feryanto, S.H., Katim Pemberantasan BNN Kota Langsa Reza Fasha, S.E., Kasi Administrasi Kamtib Lapas Kelas II B Langsa Hasan Basri, S.H, Wakil Ketua MPU Langsa Tgk. Ridwan, Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP. Mulyadi, S.H., M.H., Wakil Ketua DPD II KNPI Kota Langsa Darmawansyah, Perwira Polres Langsa

Presma Universitas Samudra Langsa M. Dafa, Presma IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa Ahmad Sujai. Sumber berita humas Polres Langsa. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA