Breaking News

Pemkab Aceh Tamiang Jalin Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Melalui MoU


Global-hukumindonesi.id, Aceh Tamiang - Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Langsa melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) terkait sinergi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis (5/9/2024).

Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, mengatakan "Mengapresiasi menyambut baik atas terjalinnya kerjasamanya melalui penandatanganan MoU. Berharap, kerjasama nantinya membawa manfaat baik bagi para pekerja dan masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang, dari peserta BPJS Ketenagakerjaan rentan.

"Hal ini, perlu adanya sosialisasi serta publikasi terhadap masyarakat dengan manfaat dan keunggulan dari program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, nantinya banyak masyarakat dapat mengambil manfaat dari adanya BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Program ini harus diperkuat, sehingga setelah pekerja saatnya purna tugas, atau mengalami kecelakaan kerja mereka bisa mengambil manfaat untuk keberlangsungan jaminan sosial terutama dalam perekonomian”, kata Pj. Bupati Asra.

Di kesempatan itu, Muhammad Kurniawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa menyebutkan "Ucapan terimakasih atas dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan membuat satu aturan turunan yang bersifat kedaerahan yang mengikat dengan tujuan kepentingan masyarakat pekerja serta keluarganya.

"Dana yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan akan dikembalikan kepada peserta BPJS dalam bentuk peningkatan manfaat, salah  satunya manfaat  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian maupun manfaat bea siswa. Ini bukti BPJS hadir secara nyata. Dengan ada santunan ini dapat membantu ahli waris.

"Dalam pelaksanaan melalui program ini sebegai bentuk kepedulian dalam program Nasional merupakan langkah mengentaskan kemiskinan", sebut Kurniwan.

Berlangsungnya kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan berkas daftar pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu dilakukan penyerahan dana BPJS kepada keluarga ahli waris yang bertugas sebagai aparatur kampung sebesar Rp. 42 Juta. 

Nota Kesepakatan itu ditandatangani oleh Pj. Bupati, Drs. Asra dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Kurniawan, di Aula Setdakab setempat dan turut disaksikan Pj. Sekda, Asisten 1 dan Kepala OPD dalam lingkup Aceh Tamiang. (L)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA