Breaking News

Palsukan Tanda Tangan BPD, Masyarakat Desa Tumari Laporkan Faahakho Dodo Ndruru ke Inspektorat Nias Selatan


Global-hukumindonesia.id, Nias Selatan - BPD dan Masyarakat Desa Tumari Kecamatan Lolomatua Nias Selatan laporkan Kepala desa Faahakho Dodo Ndruru terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2021 - 2023. 

Ketua BPD Meiman Laia melalui WhatsApp (Kamis, 12/09/2024) menjelaskan, "kami menduga banyak Dana Desa (DD) kami tidak terlaksana atau fiktif", ucapnya.

Ketua BPD Meiman Laia juga menjelaskan, "pada tanggal 25 Juni 2024 lalu, telah dilaksanakan rapat yang difasilitasi oleh Camat Lolomatua dihadiri kepala desa, aparat desa, BPD dan masyarakat. Hasil rapat Kepala Desa Tumari Faahakho Dodo Ndruru dalam melaksanakan semua kegiatannya diduga fiktif dari Tahun 2021 s/d 2024.

"Kepala Desa Tumari Kecamatan Lolomatua Faahakho Dodo Ndruru tidak berniat baik melaksanakan kegiatan sesuai keputusan rapat. Masyarakat dan BPD melaporkan Kades kepada Bupati Nias Selatan melalui Inspektorat dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD). Laporan pertanggungjawaban dan pembuatan APBDesa tidak melibatkan masyarakat, BPD", jelas Laia.

Masyarakat Desa Tumari Kecamatan Lolomatua Nias Selatan berharap laporan yang mereka sampaikan di Inspektorat Nias Selatan cepat ditanggapi, "kami masyarakat desa resah dengan kepemimpinan Faahakho dodo Ndruru memperkaya diri sendiri dari Dana Desa memalsukan tanda tangan BPD guna pencairan Dana Desa", keluh masyarakat. (Haris)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA