Breaking News

Operasi Bea Cukai Jambi Gempur Rokok Ilegal dan Minuman Keras Ilegal


Global-hukumindonesia.id, Jambi - Bea Cukai Jambi selalu berupaya secara intensif untukmenanggulangi peredaran rokok ilegal dan minuman kerasilegal di wilayah Provinsi Jambi. Setelah sebelumnya berhasilmelakukan penindakan sejumlah lebih dari 3.000.000 (tigajuta) batang rokok ilegal dan 364,45 (tiga ratus enampuluh empat koma empat puluh lima) liter minuman kerasilegal pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2024. 

Dalamdua minggu terakhir, Bea Cukai Jambi juga berhasilmelakukan beberapa penindakan yang signifikan, lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) batang rokok ilegal dan 179,92 (seratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh dua)liter MMEA ilegal berhasil ditegah oleh Bea Cukai Jambi diberbagai titik distribusi dan penjualan. Pada operasi penindakan atas rokok ilegal yang baru dilakukan di salah satu perusahaan jasa ekspedisi dan toko-toko di wilayah Jambi,petugas Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) batang rokok ilegal.

Operasi ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Jambi bersinergi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat di Provinsi Jambi dalam rangka melaksanakan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector. 

Selain itu, Bea Cukai Jambi juga melakukan sosialisasi pada toko-tokoyang menjual rokok. 

Dalam sosialisasi tersebut, Bea CukaiJambi memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif, serta cara melaporkannya jika menemukan peredaran rokok ilegal pada toko-toko yang menjual dan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegalsebagai himbauan kepada masyarakat untuk tidak membelirokok ilegal.

Bea Cukai Jambi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dengan memanfaatkan teknologi serta melakukan koordinasiantar instansi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekanperedaran barang kena cukai ilegal di pasar domestik, serta mendukung peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraanmasyarakat.

Bea Cukai Jambi juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok ilegalyang beredar di pasaran. Masyarakat diimbau untuk memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang- undangan di bidang cukai. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA