Global-hukumindonesia.id, Karawang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memastikan masih terus memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislag tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland, meskipun ada pihak yang diduga terlibat menjadi kandidat bupati pada Pilkada 2024, dilansir dari Antara jabar.
"Proses pengungkapan kasusnya masih terus berlanjut. Jadi tidak benar itu (kabar) penghentian penanganan kasus ruislag", terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Ia menyampaikan hingga kini penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislag (tukar menukar) tanah milik Pemkab Karawang dengan PT. Jakarta Intiland terus berlanjut.
Nur sricahyawijaya menyebutkan pemeriksaan saksi-saksi ,dan pengumpulan barang bukti dalam pengungkapan kasus itu masih terus dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat.
"Jadi kalau ada pihak lain yang diduga terlibat mencalonkan bupati pada pilkada 2024 maka jadwal pemanggilan untuk dimintai keterangannya dipending dulu, Namun Pemeriksaan yang bersangkutan yang dipendingnya, kalau pengungkapan kasusnya terus berlanjut", kata dia.
Hal tersebut dilakukan karena pihaknya tidak ingin upaya penanganan kasus yang ditangani dikait-kaitkan dengan proses politik dalam pilkada.
Sementara itu, dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ruislag barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087 M2, penyidik Kejati Jabar telah melakukan puluhan saksi.
Mereka yang telah dimintai keterangan juga ada yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Bahkan dikabarkan ada aparatur sipil negara yang sudah berkali-kali dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jabar.
Mantan Sekda Karawang Acep Jamhuri yang kini mencalonkan bupati pada pilkada, juga disebut-sebut masuk dalam daftar orang yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jabar. (Hadi)
Social Header