Breaking News

Intai Pelaku Pemerasan Supir Truk di Mandiangin, Akhirnya “R” Berhasil Dibekuk Polisi Setelah Terjadi Kejar-kejaran


Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Sekilas kronologis kejadian 
Pada awal Juli 2024 lalu Kepolisian Sektor Mandiangin berhasil menangkap B yang sempat kabur setelah melakukan Pemerasan terhadap Supir Truk, kini terulang kembali, kejadian yang sama pemerasan terhadap supir truk dilakukan oleh R, namun kali ini Personil Polsek Mandiangin yang di Pimpin Kapolsek Mandiangin AKP seno bersama anggotanya tidak mau kecolongan, R berhasil diringkus setelah beberapa saat kedapatan memeras supir truk di di Jalan Sarolangun-tembesi tepatnya Desa Ringkiling Kecamatan Mandiangin Kab.Sarolangun pada  minggu (01/9/2024) sekira  Pukul 15.00.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno, SH., MH., mengatakan, "bahwa R berumur 24 thn, warga desa Rengkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin adalah DPO atas kasus pemerasan yang terjadi pada akhir bulan Juni 2024", ungkap AKP Seno menceritakan kronologi penangkapan R.

“Pelaku R adalah DPO kasus serupa akhir bulan enam kemarin, R tertangkap tangan saat melakukan pemerasan terhadap Supir Truk pada hari minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul  15.00 wib yang saat itu Anggota Sat reskrim Polsek Mandiangin sedang melakukan pengintaian pelaku pemerasan di jalan Desa Ringkiling Kecamatan mandiangin”, katanya.

Ia melanjutkan bahwa sebelum penangkapan, Polisi melihat Pelaku R melakukan pengejaran truk dan menyetop truk yang diincarnya dijalan Lintas Sarolangun-Tembesi Kecamatan Mandiangin.
“Melihat Pelaku R, Personil kita gerak cepat, sempat terjadi kejar kejaran antara anggota kita dilapangan dengan pelaku R, namun R berhasil diamankan”, Sambungnya.

Pelaku kini mendekam di Sel Tahanan polsek mandiangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. AKP Wahyu Seno mengatakan, "R akan dijerat dengan pasal 368 Ayat (1) KUH-Pidana tentang Pemerasan dengan kekerasan,

Ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun tahun penjara”, Tutup AKP Wahyu. (Andra/hms)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA