Breaking News

Dua Orang Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Kabupaten Batanghari


Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Bajubang diamankan anggota gabungan Sat Resnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Batanghari.Penangkapan pengedar narkoba jenis sabu itu pada senin 26 Agustus 2024 yang lalu di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan, SIK., MAP., saat menggelar pres rilis di Mako Polres Batanghari. Selasa, 03/09/2024.

Kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah tersebut. Team Sat Resnarkoba pun turun ke lokasi dan terus melaksanakan tindakan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka ada dua orang satu berinisial "BT"merupakan warga Musi Banyuasin dan satu lagi berinisial"SP" warga Sumber Jaya, Kecamatan Sungai Bahar," Ujar Kapolres.

Dilanjut Kapolres lagi,Pada saat penangkapan kedua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut tidak melakukan perlawan kepada anggota.Selain mengamankan barang bukti, anggota gabungan Sat Resnarkoba juga mengamankan satu unit senjata api rakitan dengan kapasitas sebanyak 6 amunisi.

"Untuk senjata api kita temukan pada saat mengamankan tersangka berinisial "BT" disertai amunisi aktif sebanyak 8 butir", Terang AKBP Singgih Hermawan. 

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara.

"Kalau untuk Senpi selanjutnya akan di kembangkan lagi oleh Kasat Reskrim kami kenakan undang-undang darurat No 12 tahun 1951", Ujar AKBP Singgih Hermawan.

Untuk diketahui barang bukti yang berhasil diamankan yakni diantaranya
1 (satu) Paket Plastik Klip Bening ukuran Sedang yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
6 (Empat) Paket Plastik Klip Bening ukuran Kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan | bukan tanaman jenis shabu Dengan TOTAL BERAT: 8,12 GRAM (Bruto) 
3 (tiga) Buah Plastik Klip Bening ukuran sedang Kosong. 
1 (Satu) Buah Plastik Klip Bening ukuran kecil Kosong. 
2 (Dua) Bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong. 
1 (satu) Buah wadah permen merk HAPPYDENT warna putih. 
1 (satu) Unit handphone merk OPPO A17 warna hitam berikut simcard. 
1 (satu) Unit Senjata Rakitan dengan kapasitas amunisi sebanyak 6 (enam) amunisi, berwama silver. 
8 (Delapan) Butir amunisi Tajam jenis SS1. 
1 (Satu) Buah tas merk Kickers berwarna hitam. (Nd)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA