Global-hukumindonesia.id, Bungo - Dandim 0416/Bute, Letkol Inf Arief Widyanto, S.E., M.Han., bersama Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., memimpin langsung operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Trans Sungai Telang - Ulu Sungai Batang Bungo, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (25/09/2024).
Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan dari TNI dan Polri yang bertujuan untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban umum di wilayah tersebut. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) unit excavator, 1 (satu) unit mesin dompeng, 1 (satu) unit keong, serta satu orang berinisial A (39thn) yang akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas PETI.
Letkol Inf Arief Widyanto menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah daerah bersama TNI dan Polri dalam menindak kegiatan penambangan ilegal yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan perekonomian masyarakat sekitar. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih berlangsung, karena aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak alam", ujar Dandim 0416/Bute.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menambahkan bahwa warga yang terlibat dalam PETI akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami berharap dengan adanya penindakan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak buruk dari penambangan emas tanpa izin dan berhenti melakukan aktivitas ilegal tersebut", tegasnya.
Operasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bungo serta mengembalikan ketertiban dan keamanan di wilayah yang terdampak aktivitas PETI. (Viryzha)
Social Header