Breaking News

Bripka Juani: Pembuatan SKCK Sekarang sudah ada Si Jada


Global-hukumindonesia.id, Martapura - Kabar Gembira bagi Beberapa Masyarakat Desa di Kabupaten OKU Timur untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tak perlu datang ke kantor Polres setempat.

Staf Yanmin Satuan Intelkam Polres OKU Timur Bripka Juani mengatakan, "bahwa pihaknya membuat program unggulan Si Jada,

Jadi, masyarakat tak perlu datang lagi ke Polres OKU Timur untuk membuat SKCK. Dengan adanya program Si Jada, petugas akan mengunjungi desa-desa yang ada di OKU Timur", beber Juaini saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 13 September 2024.

Dengan program Si Jada, masyarakat OKU Timur akan terbantu saat membutuhkan pembuatan SKCK. “Dengan hadirnya petugas ke desa-desa yang yang ada, berarti dari sisi transportasi nilainya sudah berkurang. Artinya warga tidak mengeluarkan biaya perjalanan. Sedangkan yang kedua, warga tidak memakan waktu banyak karena petugas kita langsung terjun ke lapangan", ungkap Bripka Juani.

Dengan program Si Jada tentu akan membantu masyarakat yang rumahnya jauh di pelosok-pelosok desa.

Juaini menjelaskan, "bahwa untuk program Si Jada dijadwalkan untuk minggu pertama di hari Rabu, Minggu selanjutnya hari Selasa,

Untuk kepentingan itu, petugas akan menginformasikannya ke radio-radio BKM. Bahkan petugas pelayanan akan hadir di Belitang. Kita datang ke sana sekitar pukul 8.00 Wib hingga ke pukul 15.00 petang", jelas Juani.

Menurut Juani, "kegiatan itu sudah berjalan sekitar tiga tahun. Dibikinnya program Si Jada, karena ada keluhan masyarakat tentang pembuatan SKCK yang sampai ke Polres OKU Timur", bebernya.

“Di Polsek memang ada pelayanan pembuatan SKCK. Tapi untuk mereka yang akan bekerja di luar kota. Hal itu tentu tidak dikeluarkan Polsek. Sebab Polsek hanya mengeluarkan untuk warga di wilayahnya saja,

Karena ada keluhan masyarakat itulah akhirnya pihak Polres OKU Timur melakukan inovasi dengan program Si Jada. Kita turun langsung menjemput bola", tutup Bripka Juani. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA