Breaking News

36 Anggota BPD Batanghari Melaksanakan Bimtek ke Kota Bandung Guna Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah


Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Bertempat di gedung PKK Kabupaten Batanghari, Pemkab Batanghari gelar bimbingan teknis (Bimtek) dan Benchmarking Peningkatan Kapasitas Anggota BPD se-Kabupaten Se-kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kegiatan Bimtek Penetapan dan penegasan batas wilayah Desa susuan dengan Permendagri No 45 Tahun 2016 tersebut dibuka oleh sekretaris PMD bapak Ikhwan, Selasa (10/09/2024).

Turut hadir dalam acara Sekretaris PMD kepala inspektorat, Kajari Batanghari, Pematari Bimtek, BPD se-Kabupaten Batanghari dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Sekretaris PMD Ikhwan mengucapkan terima kasih kepada para Penyelenggaranya SSN (Sinergi Studi Nasional) yang telah menyelenggarakan bimtek peningkatan kapasitas untuk para anggota BPD se-Kabupaten Batanghari. 

“Tentunya Bimtek ini kegiatan sangat penting untuk semua anggota BPD agar paham akan tugas pokok dan fungsi di desanya masing-masing”, ucap Ikhwan.

Ditempat yang sama, ketua BPD Muaro Singoan M. Sabri mengatakan, Bimtek yang dilaksanakan pada hari ini sangat penting sebab materi yang dibahas nanti tentang batas wilayah.

"Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa”, kata Sabri.

Lanjutnya, Pengukuran Batas Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2016 didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.

“Bimtek yang dilaksanakan selama 5 hari tersebut bertujuan untuk kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Jelas Sabri.

Disamping itu, Bimtek ini juga bertujuan menciptakan tertib Administrasi Pemerintahan dan memberikan kejelasan dan Kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu yang memenuhi aspek teknis dan Yuridis.

“Dengan harapan ini dapat terealisasi sesuai dengan harapan sehingga tidak ada terjadi persoalan terkait batas desa di Batanghari. Dan segala potensi SDA yang ada di desa dapat bermanfaat dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat”, Pungkasnya. (Nd)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA