Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Polsek Sungsang Polres Banyuasin Berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Dua orang pelaku yakni berinisial SD (32thn) warga Parit 5, Rt.05, Rw.01, Dusun 1, Desa Rimau Sungsang, kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin dan salah seorang lagi yakni JM yang masih dalam Pencarian.
Personil Polsek Sungsang Mengamankan pelaku pasalnya melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sparepart Motor yang terparkir di pinggir jalan perjuangan, parit 10, dusun 2, desa rimau sungsang, kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin pada kamis tanggal 23 Mei 2024 pukul 14.00 wib.
Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean, SH., MH., menjelaskan kronologi kejadian tersebut bahwa dua orang pelaku tersebut melaksanakan aksinya saat melihat motor korban Musmulyadi yang sedang terparkir dan langsung melepaskan sparepart berupa velg, ban dan shockbreaker motor cbr
Kemudian kedua orang pelaku tersebut pergi tanpa meninggalkan jejak sedikitpun
"Lalu saat korban kembali lagi ingin mengambil motornya yang terparkir di pinggir jalan dan dengan raut wajah yang sedih korban melihat Sparepart motornya telah hilang diambil orang", Jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungsang langsung melakukan penyelidikan kejadian tersebut
Dan berkat kegigihan Personil Polsek Sungsang, pada senin tanggal 19 aguatus 2024 pukul 14.00 wib Pelaku SD yang sedang berisitirahat dirumahnya di Parit 5, Rt.05, Rw.01, Dusun 1, Desa Rimau Sungsang, kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungsang yang langsung dipimpin oleh Ipda Mulyadi SH selaku Kanit Reskrim Polsek Sungsang.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH., SIK., MIK., melalui Iptu Ricky Febriean, SH., MH., mengatakan pengamanan tersangka tersebut merupakan komitmen dari Institusi polri khususnya Polsek Sungsang Polres Banyuasin dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Kapolsek juga berkomitmen dengan tegas untuk menindak tegas pelaku tindak pidana dan menggencarkan untuk melakukan pengamanan terhadap satu tersangka lainnya yang masih dalam pencarian.
"Saya juga sudah menginstruksikan Kanit Res bersama anggota untuk terus melakukan penyelidikan terhadap satu tersangka lainnya agar memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya Masyarakat kecamatan Sungsang", Kata Kapolsek.
Polsek juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku yakni satu buah kunci inggris yang digunakan kedua orang pelaku saat melaksanakan aksinya, Spearpart sepeda motor Honda CBR berupa velg, ban dan shock breaker depan belakang dan satu unit sepeda motor jupiter Z warna Biru yang digunakan kedua orang pelaku tersebut. (Humas Polres Banyuasin/Adel)
Social Header