Global-hukumindonesia.id, Bogor - Ustad Tardi Waniri selaku pimpinan Ponpes Salafiyah resmi melaporkan oknum yang mengaku Wartawan yang telah menyebarluaskan tuduhan keji dan Fitnah kepada dirinya dan berdampak buruk terhadap pondok pesantren yang beralamat Kp. Dungus biuk Rt.003/007 desa Babakan kecamatan tenjo, Sabtu 31/08/2024.
Oknum Wartawan tersebut dinilai telah melampaui batas menuduh tanpa dasar.
"Karena ini adalah Negara hukum, maka saya selaku warga negara Indonesia yang punya persamaan hak didepan hukum resmi melaporkan oknum wartawan tersebut ke Polsek Tenjo terkait Fitnah yang kejam dan Pencemaran nama baik terhadap dirinya, yang mana di masyarakat sudah ramai digosipkan telah melakukan kekerasan seksual menghamili santriwati", ujar ustad
"Saya (Ustad Tardi-red) resmi melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib, yakni ke wilayah hukum Polsek Tenjo, dan Alhamdulillah kedatangan Saya diterima oleh petugas piket SPKT,
Saya didampingi oleh Kuasa Hukum dari Yaperma yang di ketuai oleh bapak HENDY.A.I Dan bapak romayudin yang di kenal di lapangan dewa alap-alap dan kawan-kawan, akan membawa kasus ini proses lebih lanjut karena saya merasa di rugikan baik nama baik saya dan nama yayasan saya”, ungkap ustad Tardi.
Masih dalam keterangan ustad Tardi, "hari ini saya sudah membawa bukti bukti baik dari video, atau pun hasil tes dari klinik dan Tespek serta surat pernyataan dari pihak keluarga korban yang diduga dirugikan, dan sudah diserahkan ke pihak Kepolisian”, bebernya.
Dari Kuasa hukum HENDY A.I meminta kepada pihak aparat Kepolisian untuk mengungkapkan kasus Fitnah/Pencemaran nama baik klien saya sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP, karena ini menyangkut nama baik tokoh masyarakat dan tokoh agama, sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP.
"Kami sebagai PH sudah mengkonfirmasi dan meminta petunjuk kepada Kapolsek Tenjo IPTU Pol AM.ZALUKHU dan mendapatkan respon baik dan akan segera menindak lanjuti siapa pun yang terlibat akan di proses sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku, setiap warga negara Indonesia wajib di lindungi hak hukum," ujarnya saat di konfirmasi lewat WhatsApp.
Ditempat terpisah Ketua Legal Yaperma pusat Ujang Kosasih, S.H., yang juga PH PPWI Nasional pada saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan, "mengapresiasi para ketua Yaperma DPD Banten yang dimana telah sukses mendampingi Kliennya dengan menempuh jalur hukum, dan kami dari pusat akan terus menyoroti dan mengawal kasus tersebut pelaporan klien kami yaitu Ustad Tardi selaku Pimpinan Ponpes Salafiyah", pungkasnya. (Irwan)
Social Header