Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Seperti yang perna diberitakan sebelumnya atas ketiak hadiran Camat Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi. Membahas terkait permasalahan perangkat Desa Sei Lingkar yang inisial "RS" dimana diduga "RS" menerima SK pada tahun 2017, sementara Ijazah sekolahnya (SMA/Sederajat) dan dikeluarkan pada tahun 2020. Artian dulu SK daripada Ijazah dan juga ada indikasi Ijazah palsu artinya diangkat lebih dulu 2017 sebagai Perangkat Desa sedangkan Ijazahnya SMA nya terbit pada tahun 2020.
Meskipun menelan kekecewaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Perangkat Desa Sei Lingkar, dikarenakan ketidakhadiran beberapa instansi yang diundang oleh pihaknya, Sirojjudin selaku Katua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari tetap akan melanjutkan permasalahan itu hingga tuntas.
Melalui via WhatsAppnya Sirojjudin mentakan" Nanti akan kita jadwalkan lagi waktu untuk RDP selanjutnya, karena pihak DPRD ingin permasalahan ini selesai dan terang sehingga tidak lagi menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat di desa tersebut.
“Dan kita harap semua pihak terkait dapat memberikan jawaban atas apa-apa yang kita minta, seperti Bagian Hukum Setda Batanghari. Ini harus clear", Ujar Sirojudin kepada team media ini.09/08/2024.
Saat diminta apakah yang bersangkutan ini dapat dipidanakan, Sirojudin belum dapat memastikan apakah ini bisa dibawa keranah hukum.
“Kita tunggu saja, nanti kita minta penjelasan dari pihak-pihak terkait, terutama Bagian Hukum yang tentunya lebih mengerti", Sebutnya.
Sementara itu awak media ini mencoba menghubungi Camat Muaro Sebo Ulu memalui via WhatsAppnya dan mempertanyakan persoalan tersebut namun sampai terbitnya berita ini tidak ada jawaban dari Camat tersebut. (Ay)
Social Header