Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Pinjam Nama (Nominee Arrangement) memang banyak ditemukan di Indonesia. Biasanya orang asing membeli tanah lalu sertifikat tanah diatas namakan kepada orang Indonesia.
Hal itu dikarenakan UU Pokok Agraria kita melarang orang asing memiliki tanah di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1025 K/Sip/1980 yang menyatakan bahwa :
*Orang asing menurut UUPA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah*
Bagaimana jika terjadj pinjam nama dalam jual-beli tanah, siapakah yang dianggap sebagai pemiliknya?
Bila terjadi pinjam nama, maka secara hukum yang dianggap sebagai pemilik tanah itu adalah nama yang tercantum dalam sertifikat.
Hal itu diatur dalam *Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020, Poin B Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 4* yang menyatakan bahwa:
*Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA/pihak lain.*
(https://tsplawfirm.com)
Social Header