Breaking News

Rd. Hadi Haryono Desak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk Segera Mencabut Izin PKBM Perintis Terkait Korupsi


Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Menanggapi korupsi dana Bantuan Operasional (BOP) di lingkungan pendidikan kesetaraan khusus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perntis di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pemerhati publik yang juga dirinya Merupakan Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu Rd. Hadi Haryono mendesak Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Terkait pencabutan ijin operasionalnya diranah PKBM Perintis Tersebut.

Menurut Hadi, "bahwa baru baru ini Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Mengajar masyarakat (PKBM) Perintis Owin Sapiudin, Telah terbukti diduga menjadi Tersangka yang saat ini Sedang ditangani kasus dugaan Korupsinya oleh pihak kejari kabupaten Sukabumi, hingga  merugikan Keuangan Negara 1 Miliar Lebih", ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Rd. Hadi Kepada awak Media, Jum'at, 30/8/2024, "Seharusnya sebagai lembaga pendidik masyarakat, mereka harus memberikan contoh yang benar, bukan sebaliknya melakukan praktek tak bermoral yaitu melakukan Korupsi", ujarnya.

"Ini sangat luar biasa kasusnya. Selama ini tidak pernah terendus ke publik adanya praktek Korupsi diranah PKBM Perintis, Namun hasil Kerja Kerasnya jajaran Kejari  kabupaten Sukabumi ini, bisa menguakan atau membongkar kasus Korupsi di tubuh PKBM Perintis Tersebut,

Maka dari itu Bupati Sukabumi, Melalui Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Sukabumi harus mengambil tindakan tegas terhadap PKBM nakal seperti PKBM Perintis ini yang sudah membuat malu dunia Pendidikan Non formal di mata daerah kabupaten Sukabumi Sendiri, umumnya di mata secara skala Nasional", Tegas Hadi.

"Kepsek PKBM Perintis ini kan sudah ditetapkan oleh jajaran kejari kabupaten Sukabumi sebagai tersangka kasus Korupsi yang merugikan Keuangan Negara 1 miliar lebih ini, jadi hemat kami Dinas Pendidikan kabupaten Sukabumi harus Membubarkan, dan mencabut segala perizinan PKBM Perintis ini", Pungkasnya. (D Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA