Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Rehabilitasi Atap Gedung Puskesmas yang berada di Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi diduga abaikan K3.
Pekerja proyek Rehab pukesmas tersebut tanpa di lengkapi K3 dan juga diduga tidak adanya papan informasih untuk keterbukaan publik.
Pekerja proyek di puskesmas tersebut rata-rata mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pelaksanaan pekerjaan pemasangan atap kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3).
Padahal sudah jelas, didalam UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada Bab VI yakni, keamanan , keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi tentang standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan.Sebab dalam konteks jasa konstruksi, didalam kontrak lelang jelas disebutkan terkait pentingnya K3 dalam setiap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dari pantauan awak media ini di lapangan terlihat beberapa pekerja proyek rehabilitasi tidak menggunakan alat pengaman yang lengkap, hal ini sudah menyalahi aturan yang berlaku.
Pada saat ditanya kepada salah satu perkerja soal papan merek dan dari mana anggaran dananya, pekerja menjawab, "kalau itu saya tidak tau dan kami cuma pekerja apa yang di perintahkan itulah yang kami kerjakan", Ujarnya. (Kdr)
Social Header