Breaking News

Polsek Muara Padang Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan


Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Polsek Muara Padang Polres Banyuasin ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) setelah menerima laporan dari korban Ahmad Tohir warga RT 16 RW, W 04, Kelurahan Sumber Makmur, Kecamatan Muara Padang.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH., SIK., MIK., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo dalam keterangannya membenarkan kalau telan terjadi pencurian di rumah korban Ahmad Tohir pada Senin, Tanggal 10 Juli 2024, sekira jam 09.00 WIB.

"Memang benar telah terjadi pencurian rumah korban Ahmad Tohir yang beralamat di RT 16, RW 04, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Muara Padang. Korban kehilangan uang sebesar Rp 5.000.000,00, dan saat itu rumah korban tidak ada orangnya", jelas AKP Sutedjo.

Menurut AKP Sutedjo, dalam aksinya pelaku dengan cara mencongkel rumah belakang milik korban yang dikunci dengan kayu dengan menggunakan alat 1 bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan sarung warna coklat, yang dapat di putar.

"Setelah itu pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dan setelah itu masuk kamar depan korban dan langsung menuju lemari coklat milik korban lalu mengambil uang Rp 5.000.000,00, tersebut", terang Sutedjo.

Atas peristiwa ini, korban langsung membuat laporan ke Polsek Muara Padang. Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Muara Padang langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pelakunya.

"Setelah Polsek Muara Padang melakukan penyelidikan didapati kalau pelakunya adalah SSO (35thn) yang merupakan warga RT 16, RW 04, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin", jelas Sutedjo.

Lalu pada Rabu tanggal 28 Agustus 2024 pukul 12.00 WIB anggota Polsek Muara Padang mendapat informasi bila diduga salah satu pelaku Pencurian dengan Pemberatan sedang berada di rumahnya.

Kemudian Kapolsek Muara Padang 
Iptu Pamris Malau, SH., memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Aipda Willy Ramadhan, SH., beserta anggota untuk melakukan penangkapan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di RT 16, RW 04, Desa Sumber Makmur.

"Sesampainya di alamat tersebut didapati pelaku sedang berada di rumah dan langsung di amankan oleh anggota Polsek Muara Padang tanpa perlawanan dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Muara Padang guna pemeriksaan lebih lanjut", kata Sutedjo.

"Selain mengamankan pelaku, juga turut disita barang bukti (BB) berupa 1 bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna coklat, dan 4 buah bunga bonsai yang dibeli pelaku dari hasil uang curian Ini", tandas Sutedjo. (Humas Polres Banyuasin/Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA