Breaking News

Pengadaan Antropometri pada TA 2023 Lalu pada Dinkes Kab. Sukabumi Terungkap


Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Terkait pengadaan antropometri yang ada diranah Dinas kesehatan kabupaten Sukabumi pada tahun 2023.

Pengadaan Antropometri  itu bersumber diduga dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 tersebut, saat ini jadi sororoton kalangan masyarakat.

Disamping itu untuk Pengelolaan pelayanan gizi masyarakat berkisar Sebesar Rp 27.436.681.50, disamping itu dalam kegiatan antropometri tersebut adalah berupa pengadaan 5 alat, diantara nya yaitu:
Alat ukur tinggi badan, Alat ukur panjang badan, Timbangan injak, Timbangan bayi, Pita Lila.

Barang-barang antropometri tersebut diberikan kepada posyandu hanya tidak dijelaskan pada tahun 2023 tersebut oleh pihak Dinas Kesehatan kepada para Posyandu yang menerima alat antropometri tersebut sekabupaten Sukabumi, hal itu beredar dari beberapa Rumor narasumber yang layak dipercaya oleh Awak media.

Hal tersebut diungkapkan oleh seorang warga Sukabumi yang berinisial "E" kepada awak media (2/8/2024) melalui sambungan telepon selulernya.

“Pengadaan Antropometri tersebut dilaksanakan secara e-catalog LKPP. Namun dari awal bulan April tahun 2023 sudah dilakukan penggiringan pengkondisian terhadap perusahaan yang akan memenangkan pengadaan antropometri tersebut", Kata (E) dengan jelas.

Hal ini terungkap Berawal dari pertemuan 6 oknum pejabat tersebut di acara PDAM Tirtajasa Mandiri bertempat di Jogjakarta yang dihadiri oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami, sekira bulan April 2023.

Lanjut "E", “Yang hadir pada saat di tempat tersebut adalah Bupati Sukabumi (MH), oknum APH, (F) ipey, anggota DPRD terpilih Kabupaten Sukabumi periode 2024 – 2029, kehadirannya disana adalah untuk mewakili perusahaan pemenang antropometri tersebut. 

Karena Bupati mendengar bahwa pengadaan antropometri tersebut akan dilelang secara e-katalog LKPP oleh PJS kepala dinas Kesehatan pada tahun 2023, lalu "Har" secara terbuka tanpa ada intervensi pihak manapun, Ketika itu "Har" diduga dipanggil oleh Bupati Sukabumi beserta sekdis "M", dan kabid "H.J" agar mengkondisikan PT "En" sebagai pemenang pengadaan antropometri tersebut", Jelasnya.

Ketika awak media bertanya kepada 
"E", Darimana saudara mengetahui tentang pengkondisian untuk pengadaan antropometri pada tahun 2023 di Dinas Kesehatan tersebut?...,

Kata "E", “PJS kadinkes "Har" datang kepada saya mengatakan bahwa jangan ikutan di pengadaan e-katalog LKPP Antropometri. Dikarenakan Kata "Har" ‘antropometri tersebut sudah disepakati di Jogjakarta kata si bapak (Bupati-red) itu agar dikasihkan kepada perusahaan yang dibawa oleh Ipey", Kata "Har".

Lebih lanjut dikatakan "E", “Kebetulan juga saya mengikuti pengadaan antropometri tersebut, tetapi menggunakan perusahaan milik orang lain, dan itu diketahui oleh "Har" selaku PJS Dinkes Kab. Sukabumi", Jelas "E".

“Dan terbukti pemenangnya adalah PT "En" yang diwakili oleh Ipey oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi terpilih tersebut yang tergabung dalam partai yang dipimpin oleh Bupati Sukabumi", terang "E" lagi.

Hal Senada diungkapkan oleh mantan PNS Pemda Kabupaten Sukabumi yang berinisial "AP" kepada awak media (31/7/2024). 

Kata (AP “(Har) ketika menjabat sebagai PJS Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Pada tahun 2023 pernah bercerita kepada Saya. Kata (Har) dalam bahasa Sunda, ‘Haji saya ringrang jadi PJS KaDinkes eng kos kawin ka nu reneuh’ Arti ucapan (Har) tersebut adalah orang lain yang berbuat tapi dia yang harus bertanggung jawab",ungkapnya.

Lanjut AP, “Saya mengerti Ucapan (Har) tersebut, karena sepanjang saya bertugas juga Dinas Kesehatan tersebut banyak masalah dan keterkaitan dengan Bupati sendiri, Wajar saja (Har) mundur dan kemudian PJS Dinkes pada saat itu dialihkan Bupati kepada (AS) yang sekarang menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi selaku pengguna anggaran dalam kegiatan antropometri tersebut. Tetapi saya paham pengkondisian ini tujuannya untuk mendapatkan cashback kurang lebih 30 % sd 35%", Tegasnya.

Di lain pihak Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sukabumi Agus Sanusi, SKM., M.Si., terkait pengadaan Antropometri tersebut, Kata Agus via whatsappnya, “Silahkan hubungi PPK nya H. Cucu dan memberikan no. HP nya. Selanjutnya pada saat H. Cucu, dikonfirmasi terkait hal tersebut kata Haji cucu", ungkapnya.

Pengadaan antropemetri Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi telah sesuai dengan regulasi yang ada berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Implementasi E-Katalog dan merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor HK.02.01/Menkes/1400/2023; Nomor 400.5.1/2962/SJ; Nomor 1 Tahun 2023.

Tentang Pelaksanaan E-Purchasing Alat Kesehatan Ultrasonografi (USG) dan Atropometri Kit Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Secara Nasional Pada Katalog Elektronik Sektoral Tahun 2023, untuk paket pekerjaan Pengadaan Alat Antropometri (DAK Fisik) Tahun Anggaran 2023 telah diproses melalui Katalog Elektronik Sektoral yang dikelola oleh kementerian/lembaga.

Pengadaan antropometri tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK dan Polda Jabar.

Hanya haji Cucu tidak menjelaskan Kenapa diperiksa oleh pihak Polda Jabar, apakah ada masalah dalam pengadaan Antropometri tersebut, hingga sampai saat ini belum ada jawaban resmi atas surat hak koreksi yang dilayangkan kepada Kapolda Jawa Barat melalui Kabid humas oleh Pimpinan Redaksi salah satu media online nasional.

Ketika awak media meminta tanggapan seorang pengusaha yang ikut lelang dalam pengadaan antropometri tahun 2023 pada dinas Kesehatan tersebut, yang tidak mau disebut namanya (sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers).

Kata dia “E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah", ungkapnya.

Sebagai salah satu aplikasi yang menjadi “Peluru” dalam sistem pengadaan pemerintah, e-katalog berinovasi dengan bertambahnya fasilitas “Pelayanan Informasi” pada laman e-katalog untuk kemudahan pengecekan jadwal dan status Kontrak katalog bagi penyedia. 

Penambahan fitur ini didasari atas kebutuhan penyedia akan informasi terbaru seputar status pemrosesan pada tahap prakatalog.

Fitur ini memberikan efisiensi bagi para penyedia, karena penyedia tidak perlu datang langsung ke LKPP hanya untuk mencari informasi seputar informasi seputar katalog, penyedia cukup mengakses alamat https://katalog.lkpp.go.id/pelayanan-informasi/, yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja, karena laman ini dapat diakses melalui telpon selular (smartphone).

“Dalam mengakses laman ini penyedia juga diberikan kemudahan, mereka tidak perlu melalui proses log in untuk melihat inormasi yang dibutuhkan, seperti, jadwal pengambilan dokumen kontrak, jadwal konsultasi, dan jadwal verifikasi kontrak", Kata dia. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA