Global-hukumindonesia.id, Sukabumi -Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.
Di tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Dan baru baru ini Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDTT mengucurkan Anggaran untuk Dana Dana (DD) diseluruh Tanah Air, hal itu merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap pemerintahan Desa untuk menopang kemajuan masyarakat Desa pada khususnya dari berbagai aspek.
Seperti saat ini Pemerintahan Desa Pangkalan kecamatan Cikidang, kabupaten Sukabumi, jawa Barat.
Telah merampungkan kegiatan dari program Dana Desa (DD) tahap 1 dan 2, Tahun Anggaran 2024 saat ini.
Pemdes pangkalan beserta jajaran masyarakat telah merampungkan Anggaran Dana Desa tersebut, dan di Alokasikan dibeberapa titik kegiatan pekerjaan yang menyebar di beberapa ke RT an, dan ke- RW an.
Diantaranya pembangunan jaln lingkungan sebanyak 5 titik pembangunan jalan usaha Tani 1 titik,Pembangunan saluran jaringan irigasi dan Pembuatan jembatan penghubung antar RW.
Disamping itu pembangunan Rabat Beton dibeberapa titik yang di beberapa ke-RW an.
Desa Pangkalan kecamatan Cikidang, kabupaten Sukabumi ini, dikepalai oleh Usep Saepulrohman. (Hadi)
Social Header