Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritasg penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.
Di tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Dengan demikian, penggunaan dana desa memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat desa, pendapatan desa dan masyarakat, serta mendukung program infrastruktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
Seperti Saat ini Pemerintah Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dengan adanya Kucuran Dana Desa (DD) Tahap pada Tahun 2024 sekarang ini pihaknya beserta Tim Pelaksana Pembangunan Desa,Bersama masyarakat Desa Cimanggu bersinergis dalam pembangunan Infrastruktur baik pembangunan infrastruktur sarana jalan,Maupun sektor lainnya.
Dilain sisi Dengan adanya program Dana Desa masyarakat Desa Cimanggu Merasa gembira, pasalnya, program Dana Desa ini Menurutnya Sangat membantu dalam menopang Pembangunan dari Berbagai Sektor Pembangunan yang ada di desa cimanggu ini. (Hadi)
Social Header