Breaking News

Pelepasan Hak Milik Tanah Kepada PMA ada Perjanjian Antara Pemilik Tidak Melalui Notaris


Global-hukumindonesia.id, Ketapang - Ketua Umum DPP Surya SENA Manajemen - FKWI & BGN, Sauful Amin, S.E., MAP., pukul 15.55 Wit, didampingi pengurus DPD Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Wahyudin, IIP Gozali, bersama Forum Komunikasi Masyarakat Sosial (FKMS), Suku Dayak Kendawangan Loket, Matius, Mulyadi juga Muspika plus Romo Katolik. Sabtu (10/8/2024)

Hal tersebut, Saiful Amin, S.E., MAP., selaku Ketua Umum DPP Surya SENA Manajemen FKWI dan GBN, mengatakan kepada media Global-hukumindonesia.id bahwa "Pelepasan hak atas tanah tidak dapat dilakukan oleh pengadilan Negeri, apalagi oleh pengadilan luar Negeri. Pelepasan hak milik atas tanah dapat dilakukan dengan akta yang menyatakan hak yang bersangkutan telah dilepaskan oleh pemegang haknya, secara notariil atau bawah tangan, yaitu:

1. Akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini Hak Milik).

2. Surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini Hak Milik) yang dibuat disaksikan oleh Camat letak tanah yang bersangkutan.

3. Surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini Hak Milik) yang dibuat di depan dan disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat", katanya..

Lanjut Saiful Amin, "bahwa Akta surat dimaksud umumnya terkait “Pelepasan Hak". Sesuai kasus, dalam akta surat pelepasan hak haruslah dicantumkan klausul bahwa pelepasan hak atas tanah (Hak Milik) tersebut, dilakukan dengan maksud agar PT. PMA (Penanaman Modal Asing) yang dimaksud memperoleh kesempatan untuk meminta atau memohon hak atas tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada instansi yang berwenang, dengan dicantumkan besarnya ganti rugi dari PT PMA kepada pemegang hak atas tanah.

"Dengan adanya pelepasan hak, maka tanah yang bersangkutan (Hak Milik) menjadi tanah Negara. PT PMA dapat mengajukan permohonan hak baru sesuai ketentuan undang-undang dan sesuai keperluannya, sehingga PT PMA yang dimaksud mendapatkan hak atas tanah sesuai ketentuan undang-undang.

"Dasar hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997", ungkap Ketua Umum DPP Surya SENA, FKWI dan GBN. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA