Breaking News

Pasal 1365 KUH Perdata, Melawan Hukum Atas Penyerobotan Tanah Orang Lain


Global-hukumindonesia.id, Kalimantan Barat - Hak Milik Orang Lain, Penguasaan Tanah, Perbuatan Melawan Hukum, hal tersebut, , Saiful Amin, Amd., S.E., MAP., selaku Ketua Umum DPP Surya SENA Manajemen: Manajemen Bisnis dan Organisasi, Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI): Organisasi Sosial Kemasyarakatan Media dan Pers, Bala Gibran Nusantara ( BGN ): Organisasi Sosial Kemasyarakatan Backup Hukum dan Politik Solidaritas, didampingi DPW & DPD Desa Kelukup Belantak, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat mengatakan "Angka pertumbuhan dan perkembangan manusia yang sangat pesat menjadikan tanah sebagai komoditas penting untuk dikelola menjadi lahan produksi dengan tujuan menunjang keberlangsungan hidup manusia. Sen

"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum perbuatan melawan hukum terhadap kepemilikan atau menguasai tanah milik orang lain yang terdapat dalam Putusan Nomor: 6/Pdt.G/2022/PN.Kwg.

"Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, perbuatan penyerobotan atau penguasaan tanah milik orang lain merupakan perbuatan yang mengakibatkan kerugian kepada pemilik tanah, dan sesuai dengan aturan dan isi KUH Perdata Pasal 1365 menyatakan bahwa, setiap kerugian yang diakibatkan pada orang lain harus mengganti kerugian sesuai dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan.

"Hal ini, sesuai pertimbangan hakim pada kasus ini. Penolakan gugatan karena penggugat tidak dapat membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dalam persidangan", kata Ketum.

Ketentuan Hukum - Pertanahan di Indonesia:

Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Tinjauan Putusan Tentang N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan No. 206/PDT/2015/PT.PBR).

Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dan perbuatan melawan Hukum Atas Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain dihubungkan Dengan Pasal 1365 KUH Perdata", ungkap Ketum Saiful Amin, melalui WhatsAppnya kepada media global-hukumindonesia.id. Senin (19/8/2024). (L)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA