Breaking News

Masyarakat Desa Tanjung Kemala, Kab OKU Timur Orasi ke Kantor DPRD


Global-hukumindonesia.id, OKU - Jenuh dengan banyaknya Debu yang mengotori Rumah penduduk, Masyarakat Desa Tanjung Kemala, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Kabupaten Martapura, pada Hari Jum'at, 16 Agustus 2024.

Dalam aksi tersebut masyarakat yang di pimpin oleh Habibur Rahman. Dalam aksinya masyarakat meminta kepada Bupati untuk segera melakukan evaluasi kepada truck yang melintas di Jalan Lintas Sumatra, agar tidak lagi melintas di Jalan Lintas Sumatera yang mana menurut masyarakat dengan banyaknya truck-truck pengangkut batu bara melintas di jalan tersebut banyak menimbulkan keresahan pada masyarakat.

Massa yang berjumlah kurang lebih 200 terdiri dari Ibu-ibu dan bapak- bapak yang memperjuangkan hak-hak mereka agar terhindar dari debu karena menurut salah satu ibu yang ikut dalam aksi mengatakan, "banyaknya debu sehingga menimbulkan polusi udara yang tidak bisa terhindarkan, belum lagi masyarakat tanjung kemala khawatir untuk keselamatan pengendara jalan mengingat banyak mayoritas masyarakat desa tanjung kemala ini menggunakan sepeda motor", terangnya.

Aksi selamat 3 jam tersebut akhirnya massa diterima langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lenosin yang didampingi oleh wakil Bupati Yudha, Ketua DPRD OKU Timur Beny Devidson, serta Kapolres OKU Timur AKBP Kevin L, dan turut serta juga Kepala Dinas Kesbangpol.

Dalam kesempatan tersebut Bupati OKU Timur Berjanji akan segera membentuk tim guna mengevaluasi apa yang menjadi tuntutan masyarakat 

Saat ditanya wartawan, "apakah setelah terbentuknya tim untuk evaluasi masyarakat akan dikasih tau?..., Dengan buru-buru Bupati mengatakan, "itu akan dibentuk oleh Kadis Kesbangpol", katanya. 

Kadis Kesbangpol Fauzan mengatakan, "nantilah, dan tidak ada waktu yang disepakati berapa hari atau berapa bulan akan ada penyelesaian", ucapnya.

Sementara warga yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, "kami akan menutup jalan apabila tuntutan kami belum direalisasikan", ujarnya. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA