Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Team Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) datangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi di Palabuhan Ratu untuk melaporkan OWIN SAPIUDIN beralamat di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Diduga melanggar pasal 310 ayay 2 KUHP atau Pasal 433 ayat 2 RKUHP (Pencemaran tertulis atau Fitnah tertulis).
Yang mana Kepsek PKBM tersebut diduga telah Memfitnah Kepala Perwakilan Jawa Barat media global-hukumindonesia.id dan Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Bersatu (FKWSB) yaitu Raden Hadi Haryono Melalui Via Chat kepada beberapa Wartawan yang diterima oleh Rd. Hadi Haryono.
Kedatangan Tim FKWSB disambut baik dengan Santun oleh Aparat Kepolisian Polres Sukabumi, Sub bagian Reserse Kriminal (Reskrim).
"Maka dari itu saya pribadi meminta kepada pihak kepolisian Resort Sukabumi agar menindak lanjuti atas laporan Saya tersebut", pinta Hadi dengan tegas. (D Martin)
Social Header