Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Meskipun sudah ada Dua tersangka dalam kasus penyelewengan Pupuk Subsidi yang disalurkan ke beberapa kelompok Tani di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi beberapa pekan yang lalu, namun ternyata proses tersebut terus dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Muara Bulian dan tidak berhenti disitu.
Seperti yang disampaikan oleh M. Lukber Liantama, SH., MH., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi (KACABJARI) kepada Media ini di ruang kerjanya. kemarin Senin, 26/8/2024.
Saat ini kami sedang melakukan Lidik kasus pupuk subsidi, jadwal panggilan hari ini Senin 26 Agustus 2024, yang akan dipanggil ada Lima Kelompok Tani yaitu. Ketua kelompok tani Desa Koto Boyo, kelompok tani Desa Jelutih ada dua kelompok, ketua kelompok tani Simpang Aur Gading Dan ketua kelompok tani Desa Terentang Baru. Adapun yang akan di Lidik bantuan pupuk subsidi dari tahun 2000, 2021 dan 2022.
“Namun sampai sekarang jam 12'00 Wib belum ada satupun dari Lima Kelompok Tani yang di panggil datang ke KACABRI kami menunggu dari tadi pagi”, Ujar M. Lukber Liantama, SH., MH.
Tambahnya, Besok saya dan beberapa anggota akan turun ke Batin XXIV untuk melakukan proses Lidik,kita harus melakukan sistem jemput Bola,
Ketika ditanya apakah berkemungkinan bakal ada Tersangka Baru dalam kasus ini?..., M.Lukber mengatakan, "nanti kita lihat Hasil Lidik, jika Hasil Lidik menemukan adanya bukti petunjuk terkait penyelewengan atau pelanggaran Hukum lainya maka proses akan kita naikkan menjadikan Sidik”, Terang M. Lukber. ( Ay)
Social Header