Breaking News

Jaringan 98 Soroti Kasut Wartawan vs Caleg Kabupaten 4 Lawang


Global-hukumindonesia.id, Sumsel - Koalisi Rakyat Pencari Keadilan (KRPK) Sumatera Selatan bersama Presedium Jaringan Aksi 98 Sumsel menyoroti integritas penyidik Polda Sumsel tentang kasus pengeroyokan wartawan di Kabupaten Empat Lawang yang lamban serta terkesan tidak berjalan.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ramogers, SH., selaku Aktivis 98 yang didampingi Rizki Pratama Saputra, Azuzet serta Ali Pudi, kepada wartawan mengatakan bahwa perkara pengeroyokan wartawan di Kabupaten Empat Lawang tersebut tidak berjalan, padahal beberapa bukti sudah di temukan sesuai dengan surat berita acara dalam gelar perkara tersebut. Bahkan salah satu penyidik Polres Empat Lawang sudah di jatuhkan Sanksi tentang kasus ini, Senin (12/08/2024).

Ramogers, SH., juga membenarkan jika kasus pengeroyokan terhadap korban yang bernama Markiyan Alias Ion selaku wartawan di Kabupaten Empat Lawang ini berjalan alan di tempat.

“Benar, kita akan kawal terus dan berupaya agar kasus pengeroyokan terhadap Markiyan Alias ion ini bisa terang benderang sehingga ada perkembangan penyidikannya", ujar Ramogers, SH.

Koalisi Rakyat Pencari Keadilan atau KRPK Sumatera Selatan yang diwakili Rizki Pratama Saputra dari Saber Pungli sebagai juru bicara juga menyampaikan bahwa pada hari ini sebenarnya ingin melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sumsel tetapi ternyata diminta untuk tidak melakukan Aksi. Tapi hari ini KRPK hanya menyampaikan Surat Permohonan kepada Kapolda untuk memohon usut tuntas Tindak Pidana Pengeroyokan saudara Markian seorang Jurnalis di Empat Lawang.

“Kami mendukung dan meminta kepada Kapolda Sumsel untuk menindak lanjuti laporan dari saudara Markian dari bulan Oktober 2023 sampai hari ini belum juga ada perkembangan di Polres Empat Lawang. Laporan atas terjadinya pengeroyokan saudara kami Markian, menyebabkan korban mengalami luka lebam di pelipis mata sebelah Kiri, dan mengalami sakit di perut. Kami berharap dan meminta kepada Kapolda untuk segera mengambil alih kasus tersebut dari Polres Empat Lawang", ujar Rizki.

Selain itu, Azuzet atau akrab disapa Jack yang mewakili Jurnalis sekaligus Aktivis Sumsel juga turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan maksud ke Polda Sumsel.

“Kami akan tetap melakukan unjuk rasa di Mabes Polri di Jakarta pada 15 Agustus mendatang. Kami akan sampaikan beberapa bukti karena kasus pengeroyokan saudara Markian alias Ion diduga jalan di tempat. Kami juga berharap besar untuk Kapolda Sumsel agar segera mengambil alih kasus tersebut", kata Jack.

Lebih lanjut Jack menjelaskan, "demi tegaknya Supremasi Hukum di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel, pihaknya mendukung penuh Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Sumatera Selatan untuk segera mengungkap dan mengusut tuntas pelaku yang terlibat tindak Pidana pengeroyokan terhadap Wartawan yang bernama Markian tersebut", pintanya.

“Karena ini kami anggap Diskriminasi terhadap rekan-rekan wartawan, maka kita akan melakukan aksi di Jakarta Insya Allah pada 15 Agustus ini karena kita sudah koordinasi dan surat sudah masuk juga. Dalam aksi nanti kami akan meminta Mabes Polri untuk memberikan atensi atas kasus ini dan segera lakukan penyelidikan sebab kasus ini tidak berjalan. Kami curiga kasus ini ada yang di tutup tutupi. Kami meminta Mabes polri turun dan periksa berkasnya terkait siapa saja pelaku dan dalangnya serta segera tetapkan Tersangkanya sesuai dengan hukum yang berlaku. Lalu lakukan Monitoring Evaluasi atau Monev kepada para Penyidik dalam kasus ini supaya jangan sampai ini terulang kembali", tegas Jack.

"Stop Kekerasan terhadap wartawan", tutup Jack.
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA