Global-hukumindonesia.id, Palembang - Terkait pemberhentian secara tidak hormat yang dilakukan Ketua DPD Grib Sumsel beberapa waktu lalu kemudian dimandatkan Ketua DPC Grib kota Palembang yang baru, H. Jamak Udin, SH., memberikan klarifikasi terkait hal tersebut didampingi seluruh pengurus PAC Grib kecamatan didepan awak media, Selasa malam, 27-8-2024.
H. Jamak Udin menyatakan sikap bahwa keputusan DPD Grib Sumsel dari Ketum DPP Grib Jaya, H. Hercules didampingi Sekjen DPP Grib Jaya serta Ketua Harian 1 dan Ketua Harian 2 mengatakan bahwa keputusan kepengurusan Grib Jaya kota Palembang tetap dipimpin oleh H. Jamak Udin, SH.
"Sekali lagi, kami tegaskan bahwa kepengurusan DPC Grib Jaya kota Palembang tetap dipimpin saya sebagai Ketua DPC Grib Jaya kota Palembang, H. Jamak Udin, SH., Sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih kepada Ketum bpk Hercules, Sekjen DPP serta Ketua Harian 1 dan Ketua Harian 2 memberikan keputusan untuk Ketua DPC kota Palembang. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih", tegas Kiyai Jamak di depan awak media usai melaksanakan syukuran dan yasinan bersama.
Terkait pengangkatan Ketua DPC baru, Kiyai Jamak mengungkapkan, semuanya diserahkan kepada Ketum DPP Grib Jaya, beliau yang memutuskan.
"Pesan Ketum, tetap jaga kekompakan, tetap solid dan terus berkonsolidasi dan bermitrra dengan pemerintah, TNI dan Polri baik program jangka panjang maupun jangka pendek untuk membesarkan Grib Jaya di kota Palembang ini.
Ketika ditanya apakah Grib kota Palembang ada dualisme, Kiyai Jamak mengatakan untuk hasil keputusan DPP Grib Jaya memutuskan Grib kota Palembang tetap satu, karena jelas itu tidak ada DPC-DPC lain di kota Palembang selain yang dipimpin oleh H. Jamak Udin, SH., "Untuk yang lain-lain saya tidak bisa memberikan komentar", pungkas Kiyai Jamak. (Adel)
Social Header