Breaking News

Bravo!! 1X24 Jam, Polsek Telanaipura, Kota Jambi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan


Global-hukumindonesia.id, Kota Jambi - Gerak cepat Polsek Telanaipura berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024.

Kapolsek Telanaipura AKP S. Harefa, S.E., M.M., menyampaikan "berdasarkan LP/B/113/VIII/2024/SPKT/Sek Telanaipura/Polresta Jambi/ Polda Jambi tanggal 14 Agustus 2024.
Dari laporan M. AFIF VILANO FITRAH, 26 thn, Swasta, Alamat Jl. Jend. A. Thalib, Rt.08, Kel. Pematang Sulur, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, melaporkan bahwa telah terjadi kasus penganiayaan hingga meninggal dunia atas nama Korban SOPYAN, Lk, Islam, 36 thn, Alamat Jln. Palembang Rt.06 Desa Mendahara Tengah Kec. Mendahara Kab.Tanjab Timur Provinsi Jambi.

Adapun kasus 351 KUHPidana ini dengan Tersangka (JP) pria 21 Thn, Tidak Bekerja, Alamat Perumahan Mutiara 2, Blok B, Rt.003, Kel. Pinang Merah, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi.

Dijelaskan oleh Kapolsek, "Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 wib di Kost Karya Maju Jl.Jend. A Thalib Rt.008 Kel. Pematang Sulur  Kec. Telanaipura Kota Jambi, pelapor diberitahu oleh ibunya bahwa korban an. S. ditusuk, sehingga pelapor langsung menuju kamar korban di lantai 2 kost karya maju tersebut, setibanya pelapor di kamar kost korban, pelapor melihat pintu kamar korban dlm keadaan terbuka (renggang), selanjutnya korban melihat korban duduk di depan pintu WC dlm keadaan berlumuran darah, ketika di cek terdapat beberapa luka yang diduga akibat tusukan benda tajam, kemudian pelapor bersama bapaknya menggotong korban dan membawa korban menggunakan mobil ke RSUD Raden Mattaher untuk mendapatkan perawatan medis.namun 
pada pukul 21.30 wib korban meninggal dunia setelah di rawat di RSUD Raden Mattaher jambi,
dari pihak keluarga langsung membawa korban untuk dimakamkan di Mendahara Ulu Kab. Tanjab Timur", bebernya.

Atas laporan tersebut Polsek Telanaipura gerak cepat dan dalam kurun waktu 1X24 jam pelaku berhasil diamankan, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2024, sekira pukul sekitar 02.50 WIB.

Team Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin langsung  Kapolsek  didampingi Kanit Reskrim Polsek Telanaipura IPTU JUNAIDI, S.H., M.H., Aipda holidi (panit opsnal)
Bripka Riki Suhendri 
Bripka M. Agustiansyah melakukan Penyelidikan terhadap terlapor,  kemudian setelah dilakukannya penyelidikan terhadap Terlapor.

Dan Team Opsnal menemukan informasi bahwa Terlapor sedang berada dirumah keluarganya, kemudian Team Opsnal yang dipimpin Kapolsek Telanaipura bersama Kanit Reskrim Polsek Telanaipura mendatangi rumah keluarga terlapor di pagar drum 16 Kel. Mayang Mangurai Kec. Kota Baru Kota Jambi, dan setibanya dirumah keluarga terlapor tersebut, terlapor saat itu sedang ada dirumah keluarganya dan saat diintrograsi terlapor mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban an. S, kemudian terlapor di bawa ke Polsek Telanaipura, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Semua berawal Tersangka merasa sakit hati terhadap korban, karna istri korban menyampaikan kepada tersangka bahwa korban minta uang terhadap istri tersangka, pada saat istri korban bawa tamu ke TKP (kos) dan korban selaku penjaga kos.

Pada kesempatan tersangka mendengarkan pengaduan dari istri nya, Lalu tersangka mendatangi dan menanyakan kenapa korban minta uang kepada istrinya.
Berawal dari kekesalan tersebut akhirnya terjadi lah insiden yang merenggut nyawa S dan tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (Agustiawan)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA