Breaking News

BNNK Aceh Tamiang Gelar Rapat Koordinasi KOTAN Bersama SKPK dan Instansi Vertikal


Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN), BNNK Aceh Tamiang lakukan rapat koordinasi bersama SKPK, Instansi vertikal, yang berlangsung di Aula Hotel Sederhana, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis (8/8/2024).

Berjalannya kegiatan, Drs. Tri Kurnia selaku Pj. Sekretaris Daerah Aceh Tamiang mengatakan "Narkoba harus menjadi musuh kita bersama, karena sudah masuk mengancam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Terbukti bahwa, dilapas lebih setengahnya terkait kasus narkotika. Pemerintah menegaskan gimana menekan peredaran gelap narkotika hal ini, harus kita sikapi bersama.

"Basis pertahanan yang ampuh adalah benteng keluarga dengan pengawasan orang tua terhadap keluarganya, hal ini sangatlah penting untuk dilakukan mewujudkan Kabupaten/Kota tanggab ancaman narkotika, suatu bentuk kearipan lokal dalam menyelamatkan ancaman bahaya narkoba kepada masyarakat", ujar Kurnia.

Dikesempatan itu, Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Fakrorrozi, S.H., melalui Wan Ahmadsyah Maulana, S.H. selaku Ketua Tim Dayamas BNNK Aceh Tamiang memaparkan "Rapat koordinasi Kabupaten/Kota tangga ancaman norkoba menindak lanjuti Kepala Badan Narkotika Nasional No. 4 tahun 2019 dan peraturan peraturan BNN RI No. 5 tahun 2021.

"Kabupaten/Kota Tanggab Ancaman Narkoba (KOTAN) merupakan kebijakan guna mendorong berbagai sektor pembangunan di wilayah Kabupaten/Kota berorientasi upaya mengatisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman narkoba", paparnya.

Lanjut Maualana "BNN melalui Deputi melaksanakan monitoring serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap penyelenggaraan KOTAN. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dapat melibatkan kementrian atau lembaga terkait. Hal ini, BNN akan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kota yang memiliki nilai tertinggi berdasarkan indeks KOTAN.

"Dasar Hukum undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika perpres No. 47 tahun 2019 tentang perubahan atas perpres No. 23 tahun 2010 tentang BNN. Peraturan BNN No. 5 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja BNN. Peraturan BNN Nomor 6 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.

"Selanjutnya , penyelengharaan KOTAN guna melindungi masyarakat dari penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba. BNN bersinergi dengan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota guna penyelenggaraan KOTAN, juga dapat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya guna mendukung penyelenggara KOTAN", ungkap Ketua Tim Dayamas.

Seiring berjalannya waktu, Agusliana Devita, S.Stp., M.Si., Kepala Kesbangpol Kabupaten Aceh Tamiang menyebutkan "Tanggap ancaman narkoba bukan hanya tugas BNNK Semata, tetapi tugas kita bersama. Dari masyarakat terus meningkatkan aktifitas atau kesibukan yang positif, seperti kegiatan olahraga atau sejenisnya merupakan langkah mengatisifasi penyalagunaan narkoba bagi anak remaja dan pemuda.

"Pemerintahan Kampung, kecamatan dan Kabupaten Kota harus mempunyai strategi, seperti halnya kegiatan positif dalam penanggulangan dan peredaran gelap narkotika merupakan langkah tanggap ancaman narkoba, mewujudkan Kabupaten/Kota bersih dari narkoba", sebut Agusliana.

Diwaktu yang berbeda, Iptu Asril SH., Kaur Bin Opsnal Polres Aceh Tamiang mengatakan "Rapat koordinasi bersama BNNK Aceh Tamiang tentang Kabupaten/Kota tanggap ancaman narkoba menjadi tanggung jawab kita bersama. Penegakan hukum tentang narkoba dilingkungan Kabupaten Aceh tamiang tentunya adanya kerja sama dengan masyarakat merupakan bentuk dukungan tanggap ancaman narkoba.

"Berharap, dukungan masyarakat seperti menginformasikan kepada kami terkait penyalagunaan narkotika nantinya akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, dan kami akan menjamin kepada masyarakat yang memberikan informasi.

"Kepada kepala pemerintahan kampung agar kiranya dapat kerja samanya dalam penanggulangan penyalagunakan narkotika. Kita akan lakukan asesmen atau rehabilitasi dengan rawat jalan atau rawat inap menurut sejauh mana ketergantungan pengguna narkotika", ujar Asril.

Diujung acara dilakukan tanya jawab kepada forum terlait ancaman narkotika yang dapat mengancam seluruh lapisan maayarakat.

Hadir pada kegiatan tersebut, kementrian Agama Kab. Aceh Tamiang, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Mahkamah Syariah Kab. Aceh Tamiang, Lapas Kls IIB Kuala Simpang, Kesbangpol Aceh Tamiang, Dpmkppkb Kab. Aceh Tamiang, Polsek Karang Baru, Polsek Kota Kuala Simpang, Koramil Kota Kuala Simpang, Koramil Karang Baru, Kantor Camat Karang Baru, Kantor Camat Kota Kuala Simpang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Cabang Dinas Pendidikan wilayah Aceh Tamiang, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinaa Syariat Islam, Dinas Sosial, Kantor Datok Penghulu Kampung Kota Lintang, Kator Datok Penghulu Kampung Perdamaian. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA