Breaking News

Tim Opsnal Reskrim Polres Banyuasin Mengamankan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Illegal


Global-hukumindonesia.id, Banyuasin – Pelaku kepemilikan senjata api illegal berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polres Banyuasin, Senin (1/7/2024).

Penangkapan tersebut berawal pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024, saat itu AKP Teguh Prasetyo SIK MH selaku Kasat Reskrim Polres Banyuasin menginstruksikan tim opsnal polres banyuasin untuk melaksanakan patroli di wilayah hukum polres banyuasin untuk antisipasi tindak pidana 3c (curat, curas, curanmor)

kemudian sekira pukul 21.30 saat tim melaksanakan patroli di pos 2 PT SMS di Jl trans Pulau Rimau Desa Biyuku Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin dan mencurigai tingkah laku seseorang yang mencurigakan

Karena curiga, Tim Opsnal langsung menghampiri seseorang untuk disosialisasikan bahwa tim opsnal sedang melaksanakan patroli dalam rangka menurunkan tingkat pidana 3c

saat itu juga tim opsnal langsung melaksanakan pemeriksaan badan dan didapati bahwa tersangka tersebut tertangkap tangan membawa sebuah senjata api illegal  jenis revolver 6 silinder yang berisikan 1 satu butir selonsong peluru dan satu butir peluru kal. 9mm

Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui  tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk penanganan lebih lanjut.

Ditempat terpisah Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo, SIK., MH., saat diwawancari personil humas mengatakan bahwa penangkapan tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api illegal merupakan termasuk dalam rangka Operasi Senpi Musi 2024.

"Kami dari polres banyuasin polda sumsel berkomitmen terus untuk menuntaskan tindak pidana di wilayah hukum polres banyuasin dan akan menindak tegas bilamana mendapati pelaku", Ucap Kasat Reskrim 

"Saya juga menghimbau kepada masyarakat Banyuasin yang masih memiliki Senpi Ilegal Agar segera Kooperatif untuk menyerahkan Ke pihak yang berwajib atau Polsek Terdekat", Ujar Kasat Reskrim. (Humas Polres Banyuasin/Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA