Breaking News

Terkait Bekas Galian Batubara yang Tidak Direklamasi Ini Kata Tomi Sebagai Pemengang IUP PT. SSKB


Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Seperti yang perna diberitakan sebelumnya,adanya bekas galian tambang yang tidak direklamasi oleh perusahaan tambang batu bara. Akhirnya pihak PT. Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB).Yang berada di Desa Pompa Aira, Kecamatan Bajubang ,Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi angkat bicara.

Kepala Teknis Tambang (KTT) PT SSKB, Tomi mengatakan, "Terkait wilayah tambang yang berda di wilayah Bajubang, lahan tambang di daerah tersebut belum final dan masih ada potensi batu bara ekonomis yang belum tereksploitasi dan masih berada pada tahap pemeliharaan, mencakup pengelolaan dan pemantauan", Ujarnya saat dikonfirmasi oleh team media ini melalui pesan Whatsapp, (Minggu, 21/07/2024).

"Reklamasi bekas galian tambang baru bisa dilakukan jika penambangan sudah dinyatakan final. Artinya batubara ekonomis sudah tertambang semua.Penambang di area tambang PT. BJU kedepan masih akan dilakukan sebab saat ini masih ada potensi batubara yang belum dieksplorasi dan eksploitasi oleh perusahaan", Ujarnya.

Tomi juga menambahkan, "Jadi area tersebut masih akan dilanjutkan, dimana masih ada potensi batu bara. Sumber pemasukan bagi Negara dan potensi untuk lapangan pekerjaan", beber Tomi.

Saat ditanya jika melakukan pelanggaran komitmen terhadap warga sekitar terkait kompensasi hasil tambang.

Tomi menyebutkan, "itu akan menjadi evaluasi bagi PT. SSKB. Ya pak, kami terus koordinasi, evaluasi sehingga wilayah tersebut bisa memberi manfaat bagi khalayak luas", Terangnya.  

Untuk diketahui, Beberapa perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di bawah naungan izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) belum melakukan reklamasi bekas galian batu bara. 

Seperti salah satunya di lokasi bekas tambang PT Bara Jambi Utama (BJU) yang beroperasi di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang dan beberapa perusahaan tambang di sekitar sana. 
Meskipun tidak ada lagi aktivitas penggalian batu bara, terlihat bekas galian tambang tersebut dipenuhi oleh air, karena tidak direklamasi kembali.

“Tambang di sana sudah tidak
 beroperasi lagi, tapi bekas galiannya tidak ditutup. Padahal kewajiban perusahaan untuk menutup bekas galian tersebut. Kita juga mau bertanya kemana orang SDM Provinsi Jambi selaku pemerintah yang mengawasi wilayah tambang Jambi", Ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. 

Warga setempat juga mempertanyakan terkait dana jaminan kesungguhan perusahaan tambang yang semestinya digunakan untuk mereklamasi bekas tambang. (kdr)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA