Breaking News

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-13 Tahun Sidang 2024 Digelar


Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Pada Hari ini Senin tanggal 22 Juli 2024 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang Ke-13 (Tigabelas) pada Tahun Sidang 2024. Sesuai Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juli 2024, bahwa agenda Rapat Paripurna Dewan pada hari ini, yaitu dalam rangka :

Penyampaian Laporan Pansus DPRD.
Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045.

Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Penyampaian Pendapat Akhir Bupati

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada  dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH., di damping  Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip., dan Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM., para Anggota DPRD, serta Forum  Koordinasi  Pimpinan  Daerah  Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Sebagaimana diketahui, bahwa DPRD melalui Pansus DPRD bersama Tim Penyusun RPJPD Pemerintah Daerah, pada tanggal 11 dan 12 Juli 2024 yang lalu, telah melakukan pembahasan dan kajian terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Raperda ini adalah dokumen perencanaan pembangunan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Sukabumi selama 20 tahun ke depan, mulai dari tahun 2025 hingga 2045. Dokumen ini mencakup visi, misi, serta arah kebijakan strategis yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Acara Selanjutnya penyampaian Laporan Pansus DPRD yang disampaikan oleh ketua PANSUS DPRD Kabupaten Sukabumi HERA ISKANDAR, SE., MM.

Untuk acara selanjutnya yaitu, penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025- 2045. Yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi,

Acara terakhir yaitu penyampaian Pendapat Akhir Bupati yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM.

“Alhamdulilah Pada Rapat Dewan Hari ini, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045 telah disepakati dan disetujui bersama oleh DPRD dengan Bupati, kami harapkan sesuai dengan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda tentang RPJPD yang telah disepakati disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat evaluasi”, ungkap Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara.

"Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Pansus DPRD beserta Tim Penyusun RPJPD Pemerintah Daerah yang telah bekerja dengan maksimal untuk pembahasan Raperda ini, semoga menjadi amal ibadah di sisi Allah Subhanahu wata'ala. Aamiin", ucapnya.

Demikianlah acara Rapat Paripurna Dewan pada hari ini telah selesai dilaksanakan, Kami mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat kepada Pimpinan dan Para Anggota Dewan, Bupati dan Wakil Bupati serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan pada hari ini, semoga Allah Subhanahu wata'ala. senantiasa memberi petunjuk dan kekuatan kepada kita semua, agar dapat menyelesaikan tugas yang kita emban dengan baik dan lancar sehingga dapat membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi dimasa yang akan datang, Aamin Yaa Robbal 'aalamiin.

“ALHAMDULILLAHI ROBBIL A’LAMIN” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, pada hari ini Senin, 22 Juli 2024,  dinyatakan ditutup", pungkasnya. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA