Breaking News

PT. SSKB Sebagai Pemilik IUP Diduga Tidak Pernah Mereklamasi Bekas Galian Tambang


Global-hukumindonesia.id, Batang Hari - Beberapa perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di bawah naungan izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) belum melakukan reklamasi bekas galian batu bara, Terutama di wilayahnya Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.

Menurut narasumber mengatakan kepada team media ini, "Pihak pemegang IUP seolah cuma mengambil ke untung saja dari hasil bumi ini. Seperti salah satu contohnya di lokasi bekas tambang PT Bara Jambi Utama (BJU) yang beroperasi di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang dan beberapa perusahaan tambang di sekitar khususnya Batanghari.Meskipun tidak ada lagi aktivitas penggalian batu bara, terlihat bekas galian tambang tersebut dipenuhi oleh air, karena tidak di reklamasi kembali,

Sedangkan tambang di sana sudah tidak beroperasi lagi, tapi bekas galiannya kenapa tidak ditutup, padahal kewajiban perusahaan untuk menutup bekas galian tersebut. Kita (Warga-red) juga mau bertanya kemana orang SDM Provinsi Jambi selaku pemerintah yang mengawasi wilayah tambang Jambi", Ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. 

Warga setempat juga mempertanyakan terkait dana jaminan kesungguhan perusahaan tambang yang semestinya digunakan untuk mereklamasi bekas tambang.

“Biasanya ada uang jaminan perusahaan pemegang IUP yang harus digunakan untuk mereklamasi bekas galian tambang. Tapi kok ini main selesai saja perusahaannya, setelah tidak beroperasi dan batunya dibawa keluar tambang, galian dibiarkan seperti itu", Tuturnya kepada team media ini.

Hingga berita ini diturunkan team media ini belum bisa untuk mengkonfirmasi pihak perusahaan baik itu PT. SSKB selaku pemilik IUP maupun PT. BJU salah satu pemegang IUJP. (Kd)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA