Breaking News

PPTB Sudah Kerjakan Perbaikan Fender Jembatan Muaro Tembesi, Targetkan Agustus Rampung


Global-hukumindonesia.id, Jambi - Komitmen tanggung jawab Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi memperbaiki tiang pengaman (Fender) jembatan Muaro Tembesi sudah terlaksana. Saat ini pengerjaan fender yang rusak ditabrak tongkang itu sudah sudah berjalan dan ditargetkan rampung pada Agustus mendatang.

Ketua PPTB Jambi Ade Erlanda melalui Koordinator Divisi Air Sapuan Ansori mengatakan, apa yang telah disepakati pihaknya dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional selaku pemilik aset jembatan sudah dikerjakan. 

"Pekerjaan pemasangan fender 1 tiang sudah mencapai 80 persen. Tinggal pengecoran isi dalam fender,", ujar Sapuan.

Selanjutnya, untuk pekerjaan tahap 2, kata Dia, besi sudah dikirim dari Jakarta dan akan sampai dalam waktu dekat. "Tahap kedua ini untuk fender kedua, karena fender ini tiangnya (Pilar) 2 buah," katanya. 

Diungkapkan Sapuan, kerusakan fender di jembatan tembesi total berjumlah 33 pipa fender sebesar tiang listrik besar itu. Perbaikan Fender itu setidaknya bernilai Rp4 Miliaran untuk satu tempat. 

Sapuan menyebut pihaknya berharap agar pekerjaan selesai tepat waktu sesuai perencanaan BPJN, Pemprov dan PPTB.

"Target pekerjaannya 3 bulan hingga akhir Agustus, dan telah berjalan sebulan lebih, yang satu tiang hampir klir dan tinggal yang satunya lagi", urai Sapuan.

Ia menekankan selama pekerjaan saat ini tak mengganggu lalu lintas distribusi batu bara di Sungai Batanghari.

"Disamping saat pelaksanaan angkutan jalur sungai kita tetap menjaga keamanan jembatan, juga dengan tetap menetapkan 2 Assist (Tugboat) di setiap jembatan yang dilalui tongkang muatan batu bara", ucapnya.

Pihak PPTB, kata Sapuan, selalu berkomitmen untuk kepentingan rakyat, pengguna jalan lainnya yang melintasi jembatan. PPTB bersifat memfasilitasi pengusaha yang menjadi anggotanya untuk langsung memperbaiki kerusakan tiang Jembatan yang rusak ditabral ponton batu bara pada tahun 2024 ini. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA