Breaking News

Polsek Sungsang Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan


Global-hukumindonesia.id, Sungsang – Polsek Sungsang Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku pencurian mesin pompa air

Pelaku pencurian tersebut yakni pria berinisial FS yang berumur 23 Tahun dan beralamat di Lrg. Kerangga RT.012 RW. 003 Desa Sungsang I, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Kejadian tersebut berawal pada hari minggu tanggal 21 juli 2024 sekira pukul 02.30 wib di Lr. Kerangga Rt 012 Rw 002 Desa Sungsang I Kec Banyuasin Kab Banyuasin tepatnya di rumah milikkorban  bpk Suhardi berumur tiga puluh Sembilan tahun (39thn)  dan di Gudang milik korban telah terjadi tindak pidana pencurian 

Setelah itu dipagi hari, Suhardi melihat kejanggalan di gudangnya dan melihat mesin pompa airnya telah hilang, Suhardi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang.

Setelah mendapati informasi dari warga diduga tersangka pencurian tersebut sedang berada dirumahnnya, IPTU Ricky Febriean, SH., MH., selaku Kapolsek Sungsang langsung menginstruksikan Kanit reskrim beserta anggotanya untuk mengamankan tersangka yang diduga melakukan pencurian tersebut guna dimintai keterangan

Sesampainya di rumah tersangka, tanpa adanya perlawanan, Unit reskrim langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke mapolsek sungsang guna dimintai keterangan

Setelah dilakukannya, Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah Suhardi.

Kemudian ditempat terpisah, kapolsek sungsang membenarkan bahwa unit reskrim polsek sungsang berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilkum sungsang

Menurut Kapolsek Sungsang modus yang digunakan pelaku adalah dengan membobol lantai gudang yang terbuat dari papan.
"Pelaku masuk ke dalam gudang rumah korban dengan cara membobol papan lantai gudang tersebut dan kemudian mematahkan pipa-pipa mesin air yang terpasang dan setelah itu langsung mengambil mesin pompa air tersebut”, Jelas Kapolsek

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungsang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mesin pompa air tanpa merk, satu buah derigen plastic bewarna hitam yang sudah dibelah, satu buah sambungan pipa elbo ukuran ¾, satu unit flashdisk berisi rekaman cctv dan satu helai baju kaos dan satu helai celana

Kemudian pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Humas Polres Banyuasin/Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA