Breaking News

Polsek Muara Telang Terima Penyerahan Senjata Api Ilegal dari Pemdes Telang Jaya


Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Polsek Muara Telang Polres Banyuasin terus gencar melakukan Operasi Senpi 2024. Tidak hanya itu Polsek Muara Telang juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya ke Polsek Muara Telang.

Operasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR / 146 / VI / OPS.1.3. / 2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Rencana Garis Besar pelaksanaan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan Sandi “Ops Senpi Musi 2024".

Usaha Polsek Muara Telang kini tak sia - sia dimana pada Kamis, Tanggal 4 Juli 2024 Sekira Jam 10.00 WIB Polsek Muara Telang menerima penyerahan senjata api ilegal yang diserahkan langsung oleh Perangkat Desa Telang Jaya Beni Saputra (29thn).

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIK., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, bahwa kronologis penyerahan terkait TO Ops Senpi Musi 2024 pihak Polsek Muara Telang pada Kamis, Tanggal 4 Juli 2024 sekira jam 10.00 WIB telah menerima serahan senpi dari Kepala Desa / Perangkat Desa Telang Jaya a.n Beni Saputra. 

"Penyerahan dari warga Desa Telang Jaya ini berupa 1 pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, Penyerahan tersebut diterima oleh Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas SPS.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Muara Telang Aipda Hendra dan anggota Opsnal di Polsek Muara Telang", kata AKP Sutedjo, Jum'at (5/7/2024).

Menurut AKP Sutedjo, pada kesempatan tersebut, Kapolsek Muara Telang mengapresiasi kesadaran hukum warga yang dengan sukarela mau menyerahkan senjata api miliknya kepada kepolisian. "Tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum", ungkapnya.

"Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum. Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum", ujarnya.

Masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. 

Oleh karena itu, AKP Sutedjo mengimbau masyarakat yang memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib. "Karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain", imbuhnya.

Polsek Muara Telang juga terus memberikan imbauan kepada warga masyarakat khususnya yang memiliki dan menguasai senjata api yang tidak memiliki izin untuk segera menyerahkan kepada kepolisian, agar tidak disalahgunakan. (Humas Polres Banyuasin/Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA