Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Polsek Muara Telang Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di perkebunan sawit PT TPAI Desa Upang Jaya Kec Muara Telang Kab Banyuasin
Kasus tersebut berhasil terungkap atas adanya laporan dari karyawan PT TPAI bahwa adanya pencurian buah sawit oleh 2 orang laki-laki dewasa
2 pelaku yakni berinisial AM berumur 30 (tiga puluh) tahun dan AL berumur 40 (empat puluh) tahun
Kasus tersebut berawal pada 29 Juni 2024 sekira pukul 22.00 saat seorang satpam (satuan pengamanan) bpk Efendi sedang berpatroli di areal blok PB 05 perkebunan sawit PT TPAI dan melihat 2 orang sedang melakukan aksinya mencuri buah sawit yang saat itu akan dimuat di motor untuk diangkut ke pinggir sungai
Kemudian, satpam tersebut langsung dengan sigap mengamkan 2 orang pelaku tersebut
Selanjutnya, Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas SP, SH., mendapatkan laporan dari karyawan PT bahwa adanya 2 orang pelaku yang tertangkap tangan sedang mencuri buah sawit
Kapolsek langsung menginstruksikan Aipda Hendra Satria, SH., selaku Kanit Reskrim Polsek Muara Telang untuk mendatangi TKP (Tempat kejadian perkara) untuk melihat langsung dan membawa 2 orang pelaku tersebut beserta barang bukti ke mapolsek Muara Telang
setelah sesampainya di mapolsek muara telang, 2 orang pelaku tersebut langsung diinterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya.
Atas kejadian tersebut Unit reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dodos dengan panjang +- 3 meter, 166 tandan buah sawit dan 1 buah motor honda revo bewarna hitam dan atas kejadian tersebut PT TPAI mengalami kerugian sebanyak 6.734.000 (enam juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah)
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIK., melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas membenarkan bahwa polsek muara telang mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan
“Kami dari Polsek Muara Telang Polres Banyuasin berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian di PT Trans Pasifik Argo Industri,
Dua orang pelaku tersebut tertangkap tangan oleh seorang security yang sedang berjaga saat itu,
Dan kedua orang pelaku tersebut terjerat pasal 363 ayat 1 pada point ke-4 KUHPidana,
Kami dari jajaran polres banyuasin berkomitmen dengan tegas untuk memberantas tindak pidana di seluruh wilayah hukum polres banyuasin tepatnya di kabupaten banyuasin", Ucap kapolsek.
“Dan kami menghimbau untuk masyarakat bilamana melihat kejanggalan dan tindak pidana untuk segera melaporkannya”, tutup kapolsek. (Humas Polres Banyuasin/Adel)
Social Header