Breaking News

Polres Langsa Ungkap 1.031 gram Sabu, Selamatkan 8.248 Jiwa


Global-hukumindonesia.id, Langsa (Aceh) - Kepolisian Resor Langsa jajaran Polda Aceh berhasil ungkap jaringan narkotika besar dengan menyita 1.031 gram atau setara satu kilogram lebih Narkotika jenis Sabu

Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan intensif yang awalnya informasi dari masyarakat, berujung pada penggerebekan di dua lokasi dan penangkapan dua residivis penyalagunaan narkotika. Rabu (17/7/2024).

Hal tersebut, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., SH., M.H., Rabu (17/7/2024) mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa, diduga berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin oleh AKP Mulyadi melakukan penyelidikan.

"Pada Senin, (15/7/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menggerebek rumah di Gampong (Desa-red) Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Di lokasi tersebut, dari pihak kepolisian mengamankan seorang pria bernama S Alias Pak Chik (58th) beserta barang bukti satu paket besar Narkotika jenis sabu seberat 1.031 gram yang disembunyikan di bawah meja ruang tengah didalam rumah", ujarnya.

Kapolres menambahkan "Dilakukannya pengembangan kasus ini, hingga ke Kabupaten Aceh Timur. Pada pukul 23.30 WIB di Dusun Musdalia, Gampong (Desa-red) Keumuneng, Kecamatan Peureulak Kota, polisi berhasil mengamankan inisial Z (45thn), yang diduga sebagai penjual sabu kepada inisial S. Polisi juga menyita satu unit handphone dan satu sepeda motor milik Z.

"Berdasarkan penyidikan awal, peran keduanya diduga sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkotika dari Kabupaten Aceh Timur yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa. Dan berhasil menyita barang bukti satu paket sabu seberat 1.031 gram, dua unit handphone, dan dua sepeda motor. 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pengungkapan tersebut, berhasil menyelamatkan sekitar 8.248 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh delapan orang. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kedua tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika, kini berada di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut", tambah Kapolres AKBP Andi. Berita dihimpun Humas Polres Langsa. (L)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA