Breaking News

Polres Cianjur Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG


Global-hukumindonesia.id, Cianjur - Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) dari subsidi menjadi non-subsidi. Kasus tersebut berhasil diungkap berkat kerjasama dan kolaborasi antara Polisi dan Masyarakat yang berawal dari laporan informasi dari Masyarakat.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI. M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor dengan inisial Saudara AN, yang tentunya ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang diperuntukan untuk masyarakat yang tidak mampu. Petugas dari Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial F dan S", ucap Kapolres Cianjur, Selasa (30/07/2024).

Kapolres Cianjur mengungkapkan bahwa dalam melakulan aksinya para pelaku mengumpulkan terlebih dahulu tabung gas subsidi sudah terisi lalu dipindahkan ke tabung gas non-subsidi dengan merk “Bright Gas” menggunakan alat tertentu yang sudah dimodifikasi sedemikian serta dalam proses pemindahan gas menggunakan es batu.

Para pelaku mengaku sudah melakukan kegiatan ini sejak Bulan September tahun 2022 sampai dengan Bulan Juli 2024 hingga saat dilakukan penindakan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur.

“Yang bersangkutan menjual tabung oplosan tersebut seharga Rp140.000 per tabung dan dari hasil penjualannya, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp68.000 rupiah. Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan  kerugian negara dari Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Juli 2024 kurang lebih sebesar Rp.849.420.000. Kerugian negara tersebut berasal dari pengoplosan LPG subsidi ke non-subsidi, selain itu kerugian juga diakibatkan dari pengurangan isi gas yang dilakukan oleh tersangka", Jelas Kapolres Cianjur.

Dari hasil penindakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit mobil pick-up yang digunakan untuk alat angkut gas LPG, 143 tabung gas LPG 3kg subsidi berwarna hijau, 143 tabung gas LPG 12kg non-subsidi merk “Bright Gas” berwarna pink, 15 tabung gas LPG ukuran 5,5kg, 200 buah tutup seal atau segel dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan tidak menggunakan tabung bila menemukan segel yang tidak sempurna.

“Karena sesuai dengan hasil yang kami sita bahwa pelaku juga mempersiapkan segelnya sendiri, bila ada kecurigaan bahwa gas tersebut tidak seesuai isinya kemudian ditemukan cacat pada penutup atau segel segera melapor kepada petugas kepolisian di wilayah hukum Polres Cianjur", pungkas Kapolres Cianjur. (TBNews/Yudhi)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA