Breaking News

Para Kades dan Ketua BPD Bintek ke Bali Menjadi Sorotan di Berbagai Kalangan


Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Fenomena Kabupaten Batanghari memang tidak ada duanya, kalau nggak bikin heboh, pasti bikin Pro dan Kontra itulah Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.

Dari hal-hal yang kecil saja bisa dibuat ramai apalagi terkait hal besar seperti Kepala Desa dan BPD Bimbingan Teknis (Bintek) ke Bali kini semakin menjadi sorotan di barbagai kalangan Wartawan dan aktifis Batanghari.

Salah satu aktifis Batanghari Usman Yusup mengatakan, "Luar biasa Para Kades dan ketua BPD kenapa harus bintek ke Bali yang sampe ngeluarin uang begitu besar, padahal uang tersebut bisa di gunakan untuk kepentingan di desa mereka masing-masing,

Memang mereka ada yang ingin sikapi terkait hal subtansi terkait bimtek tersebut, isi materi pembahasan bimtek yaitu, Terkait Pengelolaan Dana Desa dan BUMDES, Jadi terlihat lucu membahas materi 2 ini harus jauh-jauh ke Bali sana, mereka itu melaksanakan bintek apa mau ngontek", Ujar Usman sembari tertawa.

Tambahnya, "Kalaupun harus ke Bali, lebih baik mereka masing-masing desa saja kalau niat mau berlibur pakai uang pribadi jangan pakai uang negara yang untuk pembanguna desa dari pada rombongan terlihat bodohnya mereka sampai membuat orang-orang se-Kabupaten Bantanghari muncul Su’udzon tidak-tidak.Memang tidak ada larangan juga mereak mau bimtek ke Bali  ke Papua atau ke luar Negeri sekalipun ,asal kan mereka memakai uang pribadi jangan uang desa (DD)", Katanya.

Sementara itu salah satu kades  mengatakan, "Kegiatan Bintek tersebut dalam rangka study tiru ke desa yang pemerintahan dan juga bumdes dudah samapai ke tingkat Nasional, yang jelas intinya untuk peneingakatan SDM belajar untuk disemua lini. disana pasti akan belajar dan berhasil nanti akan di  berkembang  di bundes-bumdes kita yang ada di Batanghari ini,

Kalau untuk dana bimtek tersebut sudah ada dananya tidak memakai dana lain dak sesuai dengan apebedes sesuai dengan Perbub 36", Terangnya.

Terpisa salah satu sumber yang egan di tuliskan di media ini juga
mengatakan, "Kades saya ikut itu, kalau desa kami  kalau tidak salah ada anggaran-nya,tapi  di opsional(OPS) kurang salur tahun 2023 kemarin,tetapi belum cair dan terpaksa melakai Uang(duit)sendiri dahulu berangkat ke Bali,

Kalau untuk setora  ke ketua itu perdesa setoran 5 juta per orang, untuk uang tiket dan uang saku di luar  5 juta tersbut,klau untuk setor ke pihak ke tiga entah lah kami tidak tahu berapa", Ucap sumber.

Untuk di ketahui bintek tersebut sudah ada surat resmi dari kebupati Batanghari. Adapun surat tersebut:
Media Riset, Diklat dan Konsultan
SINERGI STUDI NASIONAL
SK. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,

No. AHU - 0028336.AH.01.12.TAHUN 2023 – NIB. 2212230045005 – NPWP. 99.525.266.5-331.000
Office: Jl. TP. Sriwijaya Perumahan Beliung Indah, Alam Barajo, Kota Jambi

Sekretariat: Jl. TB. Simatupang KV. 1 LT 4 Gedung Menara 165 ESQ, Cilandak Timur - Jakarta
Nomor
: 013-02/UND/SSN-ST/V/2024
Jakarta, 06 Mei 2024
Sifat
: Penting
Lampiran : Satu berkas
Hal
: Undangan Bimbingan Teknis dan Benchamarking 

Kepada Yth.
Bapak Bupati
Kabupaten Batanghari
di Tempat.
Dengan hormat,

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk 
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan 
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem 
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan perkembangan zaman yang 
semakin dinamis, peran Desa sebagai unit pemerintahan yang terkecil menjadi semakin kompleks,

Juga Untuk itu, Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 
2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, landasan hukum dalam pengaturan 
pemerintahan desa. 

Mengacu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 
7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 mencakup pembangunan desa, 
yang fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa.

Pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara 
berkelanjutan. Selain itu, pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk mendorong partisipasi aktif 
dalam mengusulkan program kegiatan yang dapat didanai melalui Dana Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan dasar dan 
kemampuan teknis aparatur pemerintah desa yang berkompeten dan profesional dalam 
mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, Yayasan Sinergi Studi Nasional sebagai sebuah 
lembaga yang bergerak dalam peningkatan kapasitas SDM yang terdaftar di Kementerian Hukum dan 
HAM No. AHU - 0028336.AH.01.12.TAHUN 2023 - NIB. 2212230045005, bermaksud

Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa (proposal 
terlampir).

Berkaitan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kesediaan Bapak/Ibu untuk berkenan hadir / mengutus
para Kepala Desa,TP PKK dan Ketua BPD beserta jajarannya yang berkompeten 
untuk mengikuti pelatihan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam proposal 
terlampir.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi No. HP/WA: 08xxxxxx59 (Sdr. Ipras rahman)
Demikian disampaikan, atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Sinergi Studi Nasional (SSN)
Pembina,
(DR.H. Ma’mun Hermawan, M.Si). (Kdr)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA